Berita Viral
Tak Diizinkan Nikahi Adik Ipar, Suami di Lampung Racuni Istri, sempat Akting Panik Bawa Korban
Suami di Lampung racuni istri karena tak diizinkan nikahi adik ipar, sempat akting panik bawa korban.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Seorang suami di Lampung meracuni istrinya setelah suami tak diizinkan nikahi adik ipar.
Rupanya si suami telah menghamili adik ipar atau adik dari istrinya tersebut.
Saat kejadian, pelaku pun sempat akting panik bawa istrinya.
Hingga akhirnya perbuatan kejinya terbongkar.
Baca juga: Main Busa Cuci Piring, Bocah 3 Tahun Tewas Dipukuli Ibu Pakai Gayung, Suami Pilu Sempat Dibohongi
Kejadian wanita di Lampung kehilangan nyawa karena diracuni suaminya sendiri ini terjadi pada Kamis (16/3/2023).
S (30) tewas karena diracun BP (28), pria asal Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pembunuhan berencana ini dan menangkap pelaku di rumah mertuanya pada Kamis (30/3/2023).
"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orang tua korban," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, dalam keterangan tertulis pada Jumat (31/3/2023).
Kasus ini berawal saat kakak korban melapor ke polisi karena curiga atas kematian S yang mendadak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata S dibunuh oleh suaminya dengan racun.
Jibrael menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun yang dibeli secara online seharga Rp117 ribu.
Racun ini diketahui pelaku setelah melihat di video YouTube.
Setelah racun pesanan tersebut datang, pada hari kejadian, pelaku mencampurnya dengan air putih.
Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur dengan racun.
Pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.
"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang."
"Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata Jibrael.
Ya, pelaku atau suami pura-pura panik dan membawa korban ke puskemas saat korban sekarat.
Namun akting tersebut terbonggkar.
Sedangkan nyawa korban sudah tidak sempat diselamatkan.
Baca juga: Pergoki HP Istri Menyala Tengah Malam, Suami di Jember Emosi: Sayang-sayangan, Sudah 5 Bulan
Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik ipar.
"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.
Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.
Bahkan A sampai hamil akibat hubungan terlarangnya dengan suami kakaknya.
"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Sementara itu, kasus pembacokan menimpa N alias Mohammad Nuryasin (40), warga Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, Probolinggo.
Pembacokan terhadap N dilakukan oleh M alias Muhammad Kusniadi, warga Desa Alon-alon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Senin (27/3/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.
Peristiwa berdarah ini diduga dipicu karena persoalan asrama.
Pelaku akhirnya diringkus polisi.
Dari penangkapan terungkap, sebelum pembacokan terjadi, korban pernah mengirim video Tiktok kepada pelaku.
Video Tiktok tersebut menampilkan kemesraan antara korban dengan istri pelaku.
Kusniadi lantas terbakar api cemburu.
Ia pun mendatangi Nuryasin di rumahnya sembari membawa sebilah celurit.
Keduanya pun bertemu, sebab kebetulan Nuryasin tuntas melaksanakan tadarus dan sedang berada di rumah.
Kemudian Kusniadi dan Nuryasin terlibat cekcok di ruang tamu.
Tak lama, Kusniadi mengeluarkan sebilah celurit dan mengayunkan ke arah korban.
Korban sempat berupaya menghindar hingga terjatuh menimpa meja kaca dan pecah.
Lalu korban menikam bahu pelaku menggunakan serpihan pecahan kaca itu.
Sedangkan pelaku menyabet leher korban dengan celurit.
Korban pun terkapar dan berlumuran darah.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, guna mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Tiris, Iptu Agus Nurfadianto membenarkan pelaku pembacokan sudah berhasil diamankan sesaat setelah terjadinya pembacokan.
Pelaku diamankan saat menjalani perawatan di Puskesmas Ranuyoso.
Pelaku juga sudah menyerahkan diri ke Polsek Ranuyoso.
"Kami lalu mendatangi puskesmas setelah berkoordinasi dengan Polsek Ranuyoso untuk mengamankan pelaku," katanya, Kamis (30/3/2023).
Agus menyebut, proses penyidikan terkait kasus pembacokan ini ditangani oleh Satreskrim Polres Probolinggo.
Hal itu karena kejadian ini melibatkan dua warga dari wilayah yang berbeda dan juga faktor keamanan.
"Kejadian ini melibatkan dua warga dari wilayah yang berbeda Lumajang dan Probolinggo."
"Karenanya, proses penyidikan dan lain-lain sepenuhnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Probolinggo. Selain itu juga pertimbangan keamanan," pungkas Agus.
Suami di Lampung racuni istri
suami tak diizinkan nikahi adik ipar
suami telah menghamili adik ipar
suami pura-pura panik
pembunuhan berencana
meracuni
suami
adik ipar
berita viral
Lampung
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
Imbas Ngaku Ingin Rampok Uang Negara, Karir Wahyudin Balik dari Nol usai Tak Jadi Angggota DPRD |
![]() |
---|
Pengakuan Rasman Habisi Nyawa Ayahnya saat Salat Jemaah di Masjid, Dendam karena Sering Dimarahi |
![]() |
---|
Sosok Janda yang Digerebek Berduaan dengan Kapolsek, Guru PAUD, Ternyata Sang Anak sudah Tahu |
![]() |
---|
Tangis Histeris Istri Sumpahi Suami yang Ketahuan Selingkuh: Ku Doain Melarat Seluruh Hidupmu |
![]() |
---|
Perjanjian Merahasiakan Jika Keracunan MBG Bikin Sekolah Merasa Dirugikan, Hanya Bisa Berharap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.