Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Diduga Pungli Pengurusan Pembelian Tanah, Kades Sidomukti Lamongan Dilaporkan ke Polisi

Kades Sidomukti Kecamatan Lamongan, ES kini harus berurusan dengan hukum dan dilaporkan ke Mapolres Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Hanif Manshuri
Pengacara Serba Bagus dan Rekan saat menunjukkan surat laporannya di Mapolres Lamongan, Sabtu (1/4/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kades Sidomukti Kecamatan Lamongan, ES kini harus berurusan dengan hukum dan dilaporkan ke Mapolres Lamongan karena diduga melakukan pungli dan menyalahgunakan jabatannya.

Kades ES harus berhadapan dengan pengusaha atau developer yang merasa dirugikan atas ulah ES. 

Sang pelapor dengan didampingi dua pengacara, Serba Bagus masih memberikan keterangan di  Unit III Pidkor Polres Lamongan, Sabtu (1/4/2023).

Laporan yang dilayangkan menyoal dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan pungutan liar soal terkait pungutan biaya administrasi untuk persyaratan pengurusan sertifikat hak milik tanah di wilayah Sidomukti.

Tanah itu milik H Saleh bukti surat kepemilikan lahan petok, AJB dan beberapa surat pendukung lainnya.

Antara penjual dan pembeli sepakat dan dilanjutkan dengan transaksi jual beli dengan harga Rp 320.000 per M2 kali luas tanah.   

Pada 20 Desember 2021 pelapor didampingi beberapa ahli waris dan pihak desa termasuk terlapor bersama-sama menyaksikan pengukuran batas tanah dari petugas BPN.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Geram Ada Ketua RW di Surabaya Diduga Pungli Warga, Serahkan Kasus ke Polisi

Proses berjalan normal, surat keterangan ahli waris tidak ada masalah dan dilanjutkan Notaris ke BPN. 

"Pada 8 Desember 2022 pihak Notaris memberikan info bahwa persyaratannya ada beberapa yang masih kurang, termasuk konversi belum ditanda tangani pihak desa," kata pengacara Serba Bagus kepada wartawan, di Polres Lamongan, Sabtu (1/4/2023).

Pada 16 Desember 2022 pemilik tanah, ahli waris dan pembeli tanah bertemu kades untuk meminta kekurangan persyaratan administrasi tersebut.

Diluar dugaan sang kades menyebut sebagian tanah milik H Saleh yang dijual itu tidak bertuan. 

H Saleh dikatakan tidak memiliki bukti kepemilikan berupa Petok yang sesuai dengan arsip Desa Sidomukti dengan Luas 500 M2.

Padahal tanah tersebut selama puluhan tahun sudah dikuasai Saleh dengan bukti kepemilikan Petok dan AJB serta pembayaran PBB.

Baca juga: Oknum Kades di Situbondo Diadukan ke Polisi, Pelapor Sertakan Bukti Kuat Dugaan Pungli

Baca juga: Ada Pungli di Kelurahan, Wali Kota Surabaya Terjunkan Inspektorat, Minta Masyarakat Jangan Takut

Terlapor meminta 50 persen dari hasil penjualan tanah tersebut sebesar Rp. 85.000.000. Dan masih meminta 5 persen dari penjualan tanah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved