Sidang KDRT Venna Melinda
BREAKING NEWS: Sidang Digelar Tertutup, Ferry Irawan Kerap Lirik Venna Melinda saat Diperiksa Hakim
Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa aktor Ferry Irawan di PN Kota Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa aktor Ferry Irawan di PN Kota Kediri dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi berlangsung tertutup, Senin (3/4/2023).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni saksi korban artis Venna Melinda dan Reza Mahendra.
Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri Boedi Haryantho, SH saat membuka sidang memberitahukan jika persidangan berlangsung tertutup untuk umum karena berkaitan dengan kesusilaan.
Baca juga: Warga Kediri Lihar Ada Bungkusan Kain Kafan di dalam Warung, Baunya Menyengat dan Dikerubuti Lalat
Sehingga yang boleh berada di dalam ruang sidang hanya pihak yang berkaitan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dengan penjelasan ini puluhan pengunjung yang sebelumnya telah berada di dalam ruang sidang kemudian keluar Ruang Sidang Cakra PN Kota Kediri.
Dalam persidangan kali terdakwa Ferry Irawan didampingi penasehat hukumnya Jeffry Simatupang.
Sementara Ferry Irawan datang ke persidangan memakai baju putih, celana jeans serta kopiah haji warna putih.
Baca juga: Ramadan Berbagi, Pemkab Kediri Santuni Ribuan Anak Yatim, Berpesan agar Tak Menyerah Kejar Cita-cita
Terlihat Ferry Irawan sesekali memandangi istrinya saat disumpah majelis hakim sebagai saksi.
Sementara Venna Melinda yang datang bersama saudaranya Reza Mahendra sesaat saat tiba di PN Kota Kediri memohon doa agar persidangan berlangsung lancar.
Venna Melinda tampil dengan balutan kerudung terlihat cantik dan sempat menebar senyuman kepada pengunjung sidang di PN Kota Kediri.
Saat ini persidangan masih berlangsung bertutup dari pengunjung.
Baca juga: Terungkap Penyebab Ferry Irawan Aniaya Venna Melinda, Karena Penolakan Ajakan Hubungan Suami Istri?
Sementara itu, dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (27/3/2023) lalu, Ferry Irawan masih ngotot tak KDRT pada Venna Melinda hingga beri penegasan.
Mantan suami Anggia Novita menuding jika keberadaannya sengaja disingkirkan Venna Melinda.
Ferry Irawan menuding Venna Melinda ambisius untuk mendapatkan kursi dewan.
Oleh karena itu, Ferry merasa dia dikorbankan Venna Melinda.
Ferry Irawan mengungkapkannya di hadapan awak media setelah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa KDRT di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3/2023).
Dalam pernyataanya, ia menegaskan bahwa Ferry merasa tak bersalah.
Ia mengaku sama sekali tak melakukan perbuatan yang dituduhkan Venna Melinda sang istri.
"Pertama-tama saya mengucapkan inalillahi wa innailaihi rajiun terhadap hati nurani yang telah mati."
"Di mana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan."
"Sekali lagi saya tekankan, saya dipaksakan oleh suatu sistem, dimana sistem itu saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," tegas Ferry Irawan.
Maka dari itu, Ferry Irawan akan mengungkap peristiwa sebenarnya di persidangan.
"Karena yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, orang yang saya cintai."
"Tapi dialah juga yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini," ungkap pria berusia 46 tahun tersebut.
Ferry Irawan juga menyampaikan tidak setuju istrinya maju menjadi bakal calon anggota dewan DPR RI dari salah satu partai politik.
Lantaran Ferry Irawan merasa dikorbankan oleh karena ambisi Venna Melinda tersebut.
"Digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan. Itulah yang terjadi sama saya," tutur Ferry Irawan.
Pada kesempatan itu, Ferry Irawan akan mengungkapkan semuanya dalam persidangan bersama kuasa hukumnya.
Diberitakan, sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan dipimpin Boedi Haryantho dengan anggota Ira Rosalina dan Agung Kusuma Nugroho.
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Yuni Priyono, Sigit Artantojati , Wahyu Hidayatullah, Aditya Okto Tohari, Maria Febriana, Ribut, Sabetania Ramba Paembonan.
Agenda sidang dimulai dengan mengecek surat kuasa hukum terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh tim JPU.
Selanjutnya tim penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Jefry Simanjuntak, dkk, membacakan eksepsi yang dilakukan secara bergantian.
Anggota tim JPU menjelaskan, cekcok pasangan suami istri diawali penghapusan pesan WhatsApp saat keduanya menginap di hotel berbintang di Kota Kediri.
Selanjutnya Venna Melinda menyampaikan sangat tidak relevan dengan keadaannya.
Sehingga masalah kecil dipermasalahkan hanya gara-gara tidak berhubungan suami istri.
Mendengar jawaban seperti itu, terdakwa sempat mencolek perut dan payudara korban.
Kemudian terdakwa BAB di kamar mandi hotel dengan pintu terbuka.
Kemudian pintu kamar mandi ditutup oleh Venna Melinda.
Namun gara-gara pintu kamar mandi ditutup, keduanya kembali terlihat percekcokan.
Venna Melinda kemudian menangis sambil memukul kepalanya sendiri sebanyak tiga kali.
Namun emosi terdakwa tidak mereda malah semakin menjadi-jadi.
Kemudian puncaknya Ferry Irawan mengangkat tubuh Venna Melinda di atas tempat tidur dengan posisi terlentang.
Selanjutnya terdakwa memegang kedua tangan korban dengan tujuan agar korban tidak bergerak.
Terdakwa kemudian menempelkan dahinya ke bagian hidung korban dengan sangat keras sekitar lima menit.
Diperlakukan seperti itu, Venna Melinda merasa kesakitan dan berteriak.
Kemudian terdakwa melepaskan Venna Melinda dan bangun dari tempat tidur.
Korban kemudian bangun dan hidungnya mengucur darah yang membasahi kaos dan berceceran di lantai kamar hotel.
Saat korban akan mencari ponsel miliknya, dihalangi terdakwa.
Demikian juga saat akan menelepon dengan telepon dari kamar hotel, langsung direbut oleh terdakwa.
Melihat kondisi istrinya yang bercucuran darah, terdakwa berusaha untuk membantu membersihkan.
Namun hal itu ditolak oleh Venna Melinda yang mengaku trauma dengan perbuatannya suaminya.
Korban kemudian keluar kamar bertemu dengan petugas hotel dan meminta untuk melapor kepada polisi.
Saat korban hendak masuk kembali ke dalam kamar hotel, kemudian oleh terdakwa, tubuh Venna Melinda didorong ke tembok, seakan hendak mencekik lehernya.
Selanjutnya Venna Melinda berkata, "Jangan bunuh saya, ingat kamu punya ibu dan adik perempuan."
Mendengar perkataan Venna Melinda membuat emosi terdakwa mereda.
Ferry Irawan pun tidak melakukan apa-apa lagi.
Sidang KDRT Venna Melinda
Pengadilan Negeri Kota Kediri
sidang digelar tertutup
Ferry Irawan
Venna Melinda
Breaking News
Kediri
TribunJatim.com
Merana Nasib Ferry Irawan Ditahan di Lapas saat Lebaran, Tiada Keluarga yang Jenguk: Merenung |
![]() |
---|
Pembelaan Ferry Irawan di Kasus KDRT, Bantah Pukul Venna Melinda, Kuak Tabiat Istri: Mulut Berdarah |
![]() |
---|
Sidang Kasus KDRT, Pengacara Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Inkonsistensi saat Berikan Keterangan |
![]() |
---|
Kelegaan Venna Melinda saat Sidang KDRT, Bisa Jawab Pertanyaan Hakim, Ferry Irawan Tolak Dakwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.