Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang KDRT Venna Melinda

Sidang Kasus KDRT, Pengacara Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Inkonsistensi saat Berikan Keterangan

Penasehat hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menilai saksi pelapor Venna Melinda tidak konsisten saat memberikan keterangan dalam sidang kasus KDRT

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Didik Mashudi
Kolase foto Venna Melinda dan penasehat hukum terdakwa Ferry Irawan, Jeffry Simatupang usai sidang kasus KDRT di PN Kota Kediri, Senin (3/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Penasehat hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menilai saksi pelapor Venna Melinda  inkonsisten saat memberikan keterangan di persidangan perkara KDRT dengan terdakwa suaminya Ferry Irawan di PN Kota Kediri, Senin (3/4/2023).

Venna Melinda bersama adiknya Reza Mahastra dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun persidangan dengan saksi Venna Melinda berlangsung tertutup untuk umum dan berlangsung sekitar 3 jam.

Diungkapkan Jeffry Simatupang pada berita acara pemeriksaan (BAP) dengan BAP yang lainnya terjadi inkonsistensi saling bertentangan sendiri.

"Bahkan pada beberapa hal pelapor menyatakan lupa. Catatan kami pelapor tidak konsisten dalam memberikan keterangan saksi," jelasnya.

Jeffry Simatupang juga menanyakan apakah ada tindakan medis yang diambil oleh dokter ? Ternyata disampaikan oleh saksi yang menyatakan tidak ada tindakan medis apapun selain foto ronsen.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Digelar Tertutup, Ferry Irawan Kerap Lirik Venna Melinda saat Diperiksa Hakim

Termasuk apakah hidung pelapor diperban atau tidak, ternyata tidak diperban.

Sementara berkaitan dengan tulang rusuk apakah ada tindakan medis yang diambil dokter terkait dengan tulang rusuk. Dan ternyata dijawab oleh saksi tidak ada tindakan medis apapun. 

"Yang dilakukan di RS Mitra Keluarga hanya foto ronsen. Dan keinginan untuk menginap di RS Mitra Keluarga bukan rujukan dari RS Bhayangkara," jelasnya.

Pihak RS Bhayangkara menjelaskan sejak awal dari hasil visum et repertum bahwa saksi pelapor diperbolehkan pulang karena tidak menggangu pekerjaan saksi pelapor.

Karena tidak ada akibat dampak apapun bagi saksi pelapor, fakta -fakta persidangan terdakwa dapat dibebaskan. 

Baca juga: Ferry Irawan Merasa Dirinya Dikorbankan Demi Ambisi Venna Melinda Duduki Kursi Dewan: Dipaksakan

"Kami mencatat sejak awal tidak ada konsistensi. Ada yang dijawab lupa, bahkan dari BAP saksi pelapor menyatakan tidak seperti yang tertuang dalam BAP sehingga membuat kami heran," ungkapnya.

Sementara terkait dengan CCTV, Jeffry Simatupang juga menyatakan keberatan dengan alat bukti CCTV. 

Karena alat bukti elektronik wajib disita aslinya sesuai dengan Peraturan Kapolri disita bersama sistemnya kemudian dikirim ke Puslabfor Polri bukan dicopy melalui flashdisk.

"Kami keberatan CCTV diputar di pengadilan karena berdasarkan Undang-undang Transaksi Elektronik alat bukti elektronik wajib disita aslinya dan wajib dijamin keotentikannya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved