Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara

Ingat Anas Urbaningrum Terpidana Kasus Hambalang? Bakal Bebas, Dulu Sesumbar Siap Digantung di Monas

Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Kolase Kompas.com dan Tribunnews/Dany Permana
Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.  

2015 Kasasi, Divonis 14 Tahun

Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperberat masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Selain itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Suhadi mengatakan, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara

Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

2018 Peninjauan Kembali (PK), Divonis 8 Tahun

Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.

Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan PK. 

Dalam putusan PK, MA mengurangi hukuman Anas menjadi delapan tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.

Adapun hakim mengadali adalah Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin. 

Baca juga: Kekayaan Muhammad Rizky Alamsyah, Pejabat Kemenhub yang Dicopot Imbas Istri Pamer Gaya Hidup Mewah

2023 akan Bebas

Anas Urbaningrum bakal bebas pada April 2023 bulan ini.

Namun Anas masih menunggu surat resmi dari Direktorat jendral Permasyarakatan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved