Berita Kediri
Sambil Menyelam Minum Air, Pria Kediri ini Embat Ponsel saat Main ke Rumah Teman, Endingnya di Bui
AW diduga melakukan pencurian ponsel milik ES (33), di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Nekat mencuri ponsel, AW (28) asal Desa Kerep, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diringkus polisi.
AW diduga melakukan pencurian ponsel milik ES (33), di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Tak tanggung-tanggung, ia menggondol dua ponsel sekaligus.
Kapolsek Plosoklaten, AKP Imron menuturkan, korban kehilangan dua ponsel yakni Oppo A15 warna biru dan Vivo Y21 warna biru.
Baca juga: Terungkap Identitas Jasad Perempuan Melahirkan di Kebun Tebu Kediri, Ternyata Warga Plemahan
"Setelah mendapat laporan, kami langsung bertindak. Pelaku sudah kami amankan saat berada di rumahnya," kata AKP Imron, Senin (3/4/2023).
AKP Imron melanjutkan, pelaku merupakan teman dari adik korban yang sempat main ke rumah.
Saat itu, pelaku datang bersama teman-temannya yang lain. Pelaku kemudian berpamitan pulang lebih dulu, sementara teman lainnya masih berada di sana.
ES sendiri baru mengetahui dua ponselnya raib setelah diberitahu sang anak. Dua ponsel yang diletakkan di atas meja ruang tamu tidak ada di tempatnya.
Baca juga: Kakak Beradik Penumpang Mobil yang Terjun ke Sungai Tuban Ditemukan Tak Bernyawa, Terjebak
"Setelah dicari tidak ketemu, korban kemudian mencurigai teman-teman dari adiknya yang tadi sempat datang. Pelaku ini kemudian dicurigai karena pamit pulang lebih dulu. Alasannya mau jemput istrinya," jelas AKP Imron.
Setelah melakukan pelaporan, korban bersama saksi dan petugas berpakaian preman mendatangi rumah pelaku.
Seusai diintrogasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa kedua ponsel yang diambil tersebut disembunyikan di sebelah jembatan dekat tempat tinggalnya.
"Pelaku dan barang bukti kemudian kami amankan ke Mapolsek Plosoklaten untuk proses hukum lebih lanjut. Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana atas kasus pencurian dengan pemberatan," pungkas AKP Imron.
Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Pengemis Bawa Uang Rp 40 Juta karena Takut Diambil Orang, Diciduk karena Suka Gebrak Kendaraan |
![]() |
---|
Gapeka 2025: KAI Daop 7 Luncurkan KA Madiun Jaya, Opsi Transportasi Nyaman ke Jakarta, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polres Kediri Prioritaskan Pengamanan Jalur Simpang Mengkreng |
![]() |
---|
Semarak HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79, Pj Wali Kota Kediri Ikuti Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.