Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Selebgram Dipenjara Imbas Tas Palsu - Sejumlah Rumah Bojonegoro Terancam Longsor

3 berita Jatim terpopuler Rabu (5/4/2023). Selebgram divonis hukuman penjara - sejumlah rumah di Bojonegoro rawan longsor.

Editor: Olga Mardianita
Kolase TribunJatim.com
Berita Jatim terpopuler hari ini, Rabu (5/4/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Hakim Ketua Gde Agung Pranata saat membacakan amar putusan di PN Surabaya. Selasa (4/4/2023).

Diketahui, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: SOSOK dan Biodata Medina Zein, Selebgram Tajir Ternyata Jual Tas Palsu, Kini Divonis Penjara 2 Tahun

Baca juga: Buntut Kasus Jual Tas Hermes Palsu ke Selebgram, Medina Zein Diperiksa Polisi Surabaya di Jakarta

Sebelumnya JPU meninginkan Medina Zein dihukum pidana selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 1 miliar.

Medina Zein dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo, Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Hal yang membuat Hakim menjatuhkan vonis ringan ialah Medina merupakan seorang ibu dari dua anak. Medina penderita bipolar. Sehingga memerlukan perawatan.

Sedangkan, hal memberatkan yakni perbuatan Medina menimbulkan kerugian material bagi korban. Lalu kasus ini dianggap merusak reputasi Hermes secara internasional.

"Juga Terdakwa sudah pernah Dihukum," sambung Hakim Ketua Gde Agung Pranata.

Dikonfirmasi selepas sidang putusan, korban penipuan tas Hermes palsu, Uci Flowdea langsung angkat bicara. Menurutnya, ia menerima putusan dari hakim.

"Mungkin kan sudah dipertimbangkan oleh hakim, tuntutannya kan UU Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Masalah puas tidak puas itu kan tergantung ya, kalau hakim sudah punya putusan seperti itu ya hanya bisa mengikuti," kata Uci.

Baca selengkapnya 

2. Berdalih Anak Istri Kelaparan, Kuli Bangunan di Surabaya Ini Bobol Rumah Elit yang Pernah Dikerjakan

Toni Harmoko saat diinterogasi Kapolsek Jambangan Polrestabes Surabaya Kompol Budi Waluyo
Toni Harmoko saat diinterogasi Kapolsek Jambangan Polrestabes Surabaya Kompol Budi Waluyo (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

Sepak terjang Toni Harmoko (32), bandit spesialis pembobol rumah elit di kawasan Jambangan, Surabaya, berakhir ditangan Tim Antibandit Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya

Bapak dua anak itu, terpaksa ditangkap setelah membobol rumah elit di Jalan Ketintang Permai Blok BB, Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (22/2/2023). 

Toni ditangkap di tempat persembunyian kawasan Jalan Bogangin Baru, setelah dilakukan pengintaian petugas, pada Rabu (1/3/2023). 

Setelah itu, polisi juga menangkap tersangka lain, Rifqi Suryo, selaku penadah atau pihak rujukan yang menjadi tempat tersangka menjual barang curian tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved