Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Selebgram Dipenjara Imbas Tas Palsu - Sejumlah Rumah Bojonegoro Terancam Longsor

3 berita Jatim terpopuler Rabu (5/4/2023). Selebgram divonis hukuman penjara - sejumlah rumah di Bojonegoro rawan longsor.

Editor: Olga Mardianita
Kolase TribunJatim.com
Berita Jatim terpopuler hari ini, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini adalah kabar seputar Jawa Timur yang menarik perhatian para pembaca TribunJatim.com, terangkum dalam segmen berita Jatim terpopuler, Rabu (5/4/2023).

Berita Jatim terpopuler hari ini mengenai selebgram Medina Zein, sejumlah rumah di Bojonegoro, dan pencurian di Surabaya.

Pertama, selebgram Medina Zein divonis hukuman penjara imbas menjual tas palsu.

Sang korban adalah Uci Flowdea, tertipu tas hermes palsu sebanyak sembilan buah.

Putusan akhir Pengadilan Negeri Surabaya kepada Medina Zein pun terbacakan pada Selasa (4/4/2023).

Selanjutnya, sebuah rumah elit di Surabaya dibobol oleh kuli bangunan.

Pembobolan dilakukan saat rumah kosong di siang hari dan berakibat pada kerugian sebesar puluhan juta rupiah.

Tesangka berdalih anak dan istri kelaparan sehingga nekat melakukan pembobolan.

Terakhir, sejumlah rumah di Bojonegoro rawan terkena longsor akbiat air yang terus menggerus pinggiran kali.

Ya, rumah-rumah tersebut berada di pinggir kali.

Kendati demikian, sebagian keluarga tetap memilih bertahan di rumah tersebut.

Lebih lanjut, simak tiga berita Jatim terpopuler hari ini, Rabu (5/4/2023).

1. Jual Tas Palsu, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Potret Medina Zein yang dulu terkenal sebagai selebgram tajir. Kini terbukti bersalah jual 9 tas Hermes palsu, divonis 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Potret Medina Zein yang dulu terkenal sebagai selebgram tajir. Kini terbukti bersalah jual 9 tas Hermes palsu, divonis 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023). (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

Kasus tas Hermes palsu memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berupa hukuman dua tahun penjara terhadap Selebgram Medina Zein alias Medina Susani.

Vonis tersebut diberikan setelah Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjual 9 buah tas Hermes palsu terhadap Uci Flowdea.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved