Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rafael Nyusul Pakai Baju Oranye, Mario Dandy Terdiam, Tak Ada Lagi Ayah yang Bisa Bereskan Masalah

Rafael Alun Trisambodo kini menyusul pakai baju oranye jadi tersangka gratifikasi, Mario Dandy sang anakpun tunjukkan reaksi tersendiri.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Wartakotalive.com, Tribunnews.com
Kini Rafael Alun Trisambodo menyusul anaknya mengenakan baju oranye, beginilah tanggapan sang anak yang dulu mengharap ayahnya bisa membebaskannya. 

Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Baca juga: Kebahagiaan Nikita Mirzani saat KPK Geledah Rumah Dito Mahendra sampai Bawa 2 Koper: Cupu Lo

Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Modus Rafael Alun Merampok Uang Negara

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com , Rafael Alun menggunakan modus tersendiri bisa merampok uang negara.

Dikutip dari Harian Kompas, KPK menyebut kalau Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Ditjen Pajak.

Pegawai pajak jebolan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian beberapa pemeriksaan perpajakan yang dilakukan.

Sebagai bukti permulaan, tim penyidik KPK menemukan adanya aliran gratifikasi sekitar 90.000 dollar AS ke perusahaan konsultan pajak milik Rafael, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Rafael Alun Trisambodo mengenakan busana oranye
Rafael Alun Trisambodo mengenakan busana oranye (Kompas.com)

Praktik penerimaan gratifikasi diduga telah dilakukan Rafael sejak ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jatim I pada 2011.

Rafael sendiri telah diangkat sebagai PPNS sejak 2005.

Sebagai PPNS, Rafael memiliki kewenangan, antara lain, meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai kententuan.

Dengan jabatannya itu, setidaknya terhitung sejak 2011, Rafael diduga aktif merekomendasikan setiap wajib pajak yang mengalami masalah dalam proses penyelesaian pajaknya untuk berkonsultasi ke PT AME miliknya.

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved