Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Gadungan di Palembang Janji Nikahi Wanita Gebetan, Ajak VC Lalu Diperas, Foto Seragam Palsu

Pria di Palembang menyamar sebagai polisi gadungan demi memeras uang kepada gebetannya yang dikenal lewat aplikasi Tantan.

Tribunnews dan Sripoku
SAS, polisi gadungan di Palembang diamankan polisi karena telah memeras wanita gebetannya yang ia kenal lewat aplikasi kencan Tantan, Kamis (6/4/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Karena ulahnya, seorang pria di Palembang harus berurusan dengan polisi.

Pria itu menyamar sebagai polisi gadungan berpangkat Brigadir.

Dengan samarannya itu, si pria berhasil mengelabuhi wanita gebetannya yang ia kenal lewat aplikasi kencan.

Saat beraksi, si pria mengajak wanitanya video call lalu merekamnya.

Hasil rekamannya itu akan dibuat untuk memeras wanita gebetannya.

Apabila mereka menolak memberikan uang, si pria akan menyebarkannya.

Baca juga: Selingkuhi Suami, Istri di Gunungkidul Ketipu Polisi Gadungan, Foto Tanpa Busana Telanjur Disebarkan

Namun aksi liciknya akhirnya terbongkar dan digiring polisi ke jeruji besi.

Peristiwa ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Seorang pria asal Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, berhasil bujuk wanita untuk melakukan video call seks.

Mulanya tersangka berinisial SAS menggunakan identitas anggota polisi milik orang lain.

SAS mengaku bertugas di Polda Sumsel.

Kemudian, SAS mencari korban melalui aplikasi kencan Tantan.

Wadirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengatakan, setelah berhasil berkenalan dengan korban berinisial MAV melalui aplikasi tantan dan berlanjut berhubungan melalui WhatsApp.

"Korban berkenalan di aplikasi tantan dan kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp sampai 1 tahun lamanya," ujarnya, Kamis (6/4/2023), dikutip dari Sripoku.

Baca juga: VIRAL TNI Gadungan Peras Uang Hajatan Warga, Babinsa Curiga Pakaian Dinas Beda, Kedok Palsu Terkuak

Setelah itu, kata Putu, pelaku yang mengaku sebagai polisi langsung mengajak korban untuk melakukan VCS melalui aplikasi WhatsApp.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved