Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Berdalih Agar Kuat Melek, 3 Sopir Truk Dibekuk Satresnarkoba Polres Ponorogo karena Konsumsi Sabu

3 orang berprofesi sopir ditangkap Satresnarkoba Polres Ponorogo. Setelah ketiga sopir ini kedapatan mengedarkan sekaligus memakai narkotika.

Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Pelaku pengguna dan pengedar sabu-sabu di Ponorogo/3 orang dari kiri. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 3 orang berprofesi sopir ditangkap Satresnarkoba Polres Ponorogo.

Ini setelah ketiga sopir tersebut kedapatan mengedarkan sekaligus memakai narkotika jenis sabu-sabu.

“Seharusnya ada 4, tapi yang tertangkap baru 3."

"Si pucuknya sudah kabur terlebih dahulu ketika tahu 3 temannya tertangkap kami (Satresnarkoba Polres Ponorogo),” ujar Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen, Jumat (7/3/2023).

Dia menyebutkan alasan mereka klasik ketika ditanya mengapa mengkonsumsi barang haram itu.

“Biar kuat melek. Karena memang kerjaannya cukup berat. Tapi itu alasan klasik,” kata AKP Akhmad.

Dia menjelaskan bahwa kronologinya berawal ketika tim melakukan penangkapan terhadap tersangka DVD (30).

Baca juga: Cerita Fitri, Produsen Hampers di Ponorogo Panen Berkah Jelang Lebaran: Permintaan Tembus 1000 pcs

Sopir tersebut ditangkap di rumahnya di Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

“Kami dapati beberapa klip sabu berisi sabu-sabu. Berat masing-masing 0,83 gram dan 0,49 gram sabu-sabu,” kata mantan Kasatresnarkoba Polres Lamongan ini.

Dari situ dikembangkan, DVD mendapatkan sabu-sabu dari rekan sesama sopir asal Kabupaten Trenggalek.

Pihak Satresnarkoba kemudian melakukan pengejaran.

“Di Trenggalek kami berhasil menangkap DKY. Tetapi barang bukti sabu kosong."

"Tinggal alat penghisap pipet kaca yang ada sabu-sabunya,” terang AKP Akhmad kepada Tribunjatim.com.

Rupanya DKY juga mendapatkan barang dari rekan sopir lainnya yang beralamat di Kabupaten Tulungagung berinisial ON.

Anggota Satresnarkoba Ponorogo kembali melakukan pengejaran.

“Lagi di Tulungagung juga tidak ada barang bukti hanya pipet. Lalu dari ON juga kembali bernyanyi mengatakan bahwa dapat dari teman sopir lainnya,” tegasnya.

Hanya saja, untuk pelaku di atasnya tidak bisa ditangkap.

Semua alat komunikasi juga sudah dimatikan oleh yang bersangkutan.

“Kami tetapkan sebagai tersangka untuk yang 3 orang. Yang belum tertangkap kami tetapkan DPO,” urai AKP Akhmad.

Total, kata dia, barang bukti sabu-sabu sebanyak 3,08 gram. Dengan rincian milik DVD sabu-sabu seberat 0,83 gram dan 0,49 gram.

Pun di pipet milik DKY dan ON sabu-sabu seberat 1,76 gram.

“Dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Ikuti berita seputar Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved