Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Ratusan Perusahaan di Kota Blitar Wajib Berikan THR, Disnaker: Paling Lambat H-7 Lebaran Harus Cair

Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar membuka posko pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja pada 2023 ini. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Samsul Hadi
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto bicara soal posk pengaduan THR 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar membuka posko pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja pada 2023 ini. 

Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar meminta para pekerja maupun pengusaha bisa berkonsultasi ke posko terkait pemberian THR. 

"Kami buka posko THR di kantor. Kami juga cantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi 24 jam di posko," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Jumat (7/4/2023). 

Juyanto mengatakan dinas sudah menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja terkait pembayaran THR kepada para pekerja. 

Dinas sudah mengirimkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja kepada perusahaan di Kota Blitar. Ada sekitar 435 perusahaan di Kota Blitar. 

Baca juga: Daftar Lokasi Posko Pengaduan THR di Surabaya dan Sidoarjo, Bisa Hubungi Nomor Hotline

Baca juga: DAFTAR Nominal THR PNS 2023 dan Pensiunan yang Cair Hari ini, Swasta Segera Nyusul, Cek Tanggalnya

"Surat sudah kami kirim ke perusahaan. Intinya, semua perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran," ujar Juyanto. 

Dikatakannya, jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, maka akan kena sanksi denda lima persen dan tidak menghilangkan kewajiban memberikan THR kepada pekerja. 

"Kami berharap setelah menerima surat edaran Menteri Tenaga Kerja, semua perusahaan bisa memberikan THR kepada pekerjanya," katanya. 

Untuk itu, kata Juyanto, perusahaan maupun pekerja dipersilakan konsultasi ke posko pengaduan kalau ada masalah soal THR.

Dinas akan berusaha membantu mencarikan solusi bila ada masalah soal pembayaran THR. 

"THR untuk pekerja yang masa kerjanya sudah satu tahun ke atas, nilanya satu kali gaji. Kalau masa kerjanya kurang satu tahun ada penghitungannya sendiri," ujarnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved