Berita Blitar
Ratusan Perusahaan di Kota Blitar Wajib Berikan THR, Disnaker: Paling Lambat H-7 Lebaran Harus Cair
Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar membuka posko pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja pada 2023 ini.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar membuka posko pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja pada 2023 ini.
Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar meminta para pekerja maupun pengusaha bisa berkonsultasi ke posko terkait pemberian THR.
"Kami buka posko THR di kantor. Kami juga cantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi 24 jam di posko," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Jumat (7/4/2023).
Juyanto mengatakan dinas sudah menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja terkait pembayaran THR kepada para pekerja.
Dinas sudah mengirimkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja kepada perusahaan di Kota Blitar. Ada sekitar 435 perusahaan di Kota Blitar.
Baca juga: Daftar Lokasi Posko Pengaduan THR di Surabaya dan Sidoarjo, Bisa Hubungi Nomor Hotline
Baca juga: DAFTAR Nominal THR PNS 2023 dan Pensiunan yang Cair Hari ini, Swasta Segera Nyusul, Cek Tanggalnya
"Surat sudah kami kirim ke perusahaan. Intinya, semua perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran," ujar Juyanto.
Dikatakannya, jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, maka akan kena sanksi denda lima persen dan tidak menghilangkan kewajiban memberikan THR kepada pekerja.
"Kami berharap setelah menerima surat edaran Menteri Tenaga Kerja, semua perusahaan bisa memberikan THR kepada pekerjanya," katanya.
Untuk itu, kata Juyanto, perusahaan maupun pekerja dipersilakan konsultasi ke posko pengaduan kalau ada masalah soal THR.
Dinas akan berusaha membantu mencarikan solusi bila ada masalah soal pembayaran THR.
"THR untuk pekerja yang masa kerjanya sudah satu tahun ke atas, nilanya satu kali gaji. Kalau masa kerjanya kurang satu tahun ada penghitungannya sendiri," ujarnya
Tunjangan Hari Raya (THR)
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Blitar
posko pengaduan THR
Posko Pengaduan THR di Blitar
Pemkab Lumajang Siapkan Dana BTT untuk Jika Diminta Dukung Program Makan Siang Gratis |
![]() |
---|
Tebing Sungai di Perum Grand Family Kota Blitar Longsor Satu Rumah dan Musala Terancam |
![]() |
---|
Perumahan Pakunden Permai Kota Blitar Terendam Banjir, Diguyur Hujan Seharian |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Luncurkan Benih Jagung Bhayangkara di Blitar, Bisa Hasilkan 10 Ton per Hektar |
![]() |
---|
Kapolda dan Pj Gubernur Jatim Kompak Tanam Jagung Serentak di Lahan 1 Juta Hektare di Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.