Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara
Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Keluarga di Blitar Siapkan Makanan Favoritnya
Sambut kebebasan Anas Urbaningrum, keluarga di Blitar, Jawa Timur, akan menyiapkan makanan favorit Anas: Iwak kutuk dan botok lamtoro.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Anna Luthfie mengaku akan ikut menjemput Anas Urbaningrum di LP Sukamiskin. Anna berencana berangkat ke Bandung naik kereta api pada Minggu (9/4/2023).
Anna akan ikut rombongan Anas Urbaningrum kembali ke Blitar.
Sesuai rencana, rombongan Anas Urbaningrum melakukan perjalanan darat menuju Blitar pada Selasa (11/4/2023) malam.
"Perkiraan sampai Blitar pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Dia mengatakan, sesampai di Blitar, Anas Urbaningrum akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati.
Baca juga: Ingat Anas Urbaningrum Terpidana Kasus Hambalang? Bakal Bebas, Dulu Sesumbar Siap Digantung di Monas
Kemudian akan dilanjutkan buka bersama, salat tarawih berjamaah dan sahur bersama di rumah orang tua Anas Urbaningrum.
"Besoknya (Kamis), Mas Anas akan membagikan zakat mal untuk anak yatim di rumah sahabatnya di Nglegok, Blitar. Setelah itu persiapan balik ke Jakarta," katanya.
Anna mengaku tidak ada permintaan khusus dari Anas Urbaningrum saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Blitar.
Tapi, kata Anna, keluarga akan menyiapkan makanan kesukaan Anas Urbaningrum saat berada di rumah orang tuanya di Blitar.
Menurut Anna, makanan kesukaan Anas Urbaningrum, yaitu, ikan kutuk (gabus) dimasak santan dan botok lamtoro.
"Kalau dari Mas Anas tidak ada permintaan khusus. Mas Anas orangnya apa yang dihidangkan ya itu yang dimakan. Tapi, keluarga menyiapkan makanan kesukaan Mas Anas, yaitu, iwak kutuk (ikan gabus) dan botok lamtoro," katanya.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Tak hanya itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.
Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.
Anas Urbaningrum
kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang
Desa Ngaglik
Kecamatan Srengat
Blitar
Anna Luthfie
TribunJatim.com
berita Kabupaten Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Anas Urbaningrum bebas
Anas Urbaningrum Ikut Bagikan Zakat di Rumah Sahabatnya di Blitar, Ungkap Sikap Soal Gabung PKN |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh Bestie, Buka Puasa Bersama Usai Bebas, Kenang 'Saat Dizolimi' |
![]() |
---|
Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Akan Buka Lembaran Baru Persaingan dengan Partai Demokrat? |
![]() |
---|
Orasi Penuh Makna Anas Urbaningrum di Blitar: Yang Panjang Langkahnya, Bukan Bicaranya |
![]() |
---|
Sambutan Teman SMA saat Kedatangan Anas Urbaningrum di Rumah Orang Tua di Blitar: Beri Support |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.