Berita Viral

Orangtua Pusing Circle Pertemanan Anak, Gonta-ganti Pacar hingga Kelewat Batas, Berujung Dinikahkan

Orangtua pusing anak gonta-ganti pacar hingga berujung pernikahan demi tutupi aib. Awalnya sepat keberatan.

Kompas.com
Ilustrasi Pernikahan: Orangtua di Nunukan, Kalimantan Utara dipusingkan dengan model pergaulan anak gadisnya yang berusia 15 tahun. Sering gonta-ganti pacar hingga kesuciannya terenggut. Akhirnya dinikahkan demi tutupi aib, Sabtu (8/4/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Orangtua di Nunukan, Kalimantan Utara dipusingkan dengan model pergaulan anak gadisnya yang berusia 15 tahun.

Ini bermula sang anak gadis sering gonta-ganti pacar hingga kesuciannya terenggut.

Orangtua akhirnya melaporkan kelakuan bejat pacar anak gadisnya ke polisi.

Namun, kekasihnya itu dibebaskan dari penjara karena orangtua menginginkan agar anaknya dinikahkan saja.

Hal ini dilakukan untuk menutupi aib.

Diketahui, kasus dugaan tindak asusila terhadap gadis berusia 15 tahun di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, diselesaikan dengan Restorative Justice.

Baca juga: Nasib Istri Cantik Sakit Langka setelah Nikah, Tubuhnya Kaku dan Ditinggal Suami, Ibu: Saya Merawat

Pelaku yang sempat diamankan dan ditahan di Mapolsek Sebatik Timur, akhirnya dibebaskan karena orangtua korban menginginkan agar anaknya dinikahkan saja.

Ini demi menutup aib yang terjadi.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Ricko Veandra mengatakan, upaya Restorative Justice dilakukan setelah semua pihak setuju untuk menikahkan saja korban dengan pelaku.

‘’Prosesnya dilakukan Kamis (6/4/2023). Pihak keluarga didampingi pengacara, dan semua pihak tidak ada yang keberatan atas langkah menikahkan pelaku dengan korban,’’ ujarnya, Jumat (7/4/2023), dikutip dari Kompas.com.

Pengacara keluarga korban, mendalilkan kasus tersebut, dengan dasar Pasal 7 UURI Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Dalam salah satu poin pasal dijelaskan, orangtua pihak pria/wanita, dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung cukup, meski pada dasarnya perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Baca juga: Nasib Wanita Tak Pernah Direstui Nikah, 60 Tahun Kemudian Baru Sah, Kini Keluarga Luluh Terharu

‘’Sebenarnya ini korban masih 15 tahun dan akan berisiko ketika menikah. Tapi semua sepakat dan semua pihak tidak ada yang keberatan, sehingga proses Restorative Justice dilakukan,’’ jelasnya.

Orangtua korban juga mengaku cukup pusing terhadap model pergaulan anaknya yang terlalu bebas.

Alhasil, perkawinan dengan pelaku menjadi alternatif dan solusi yang dipilih, maupun disetujui, bahkan oleh korban sendiri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved