Berita Viral
Orangtua Pusing Circle Pertemanan Anak, Gonta-ganti Pacar hingga Kelewat Batas, Berujung Dinikahkan
Orangtua pusing anak gonta-ganti pacar hingga berujung pernikahan demi tutupi aib. Awalnya sepat keberatan.
Sebagaimana dijelaskan Ricko, kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun dengan H (31), terjadi atas dasar suka sama suka.
Meski korban masih belia, keduanya sepakat menjalin asmara dan berpacaran.
Hubungan tersebut membuat kegadisan korban terenggut.
Baca juga: SOSOK Gadis Bali yang Ditembak Maia Estianty Jadi Menantu, Pengikut Jutaan, Pilih El Ketimbang Al
Baca juga: Janji Abdullah Si Bule Prancis Tinggal Desa Lekopaddis setelah Nikahi Gadis SMP Sulbar, Rayatia Siap
Sampai akhirnya ia putus dengan H dan menjalin hubungan pacaran bersama R (19).
Lagi-lagi, dengan alasan pacar, persetubuhan kembali terjadi.
‘’Jadi pergaulan si anak menjurus ke arah pergaulan bebas. Kasus persetubuhan dengan dua pelaku juga terjadi atas dasar suka sama suka di lokus dan tempus berlainan,"
"Orangtua korbanlah yang awalnya keberatan dan melaporkan kasus itu ke polisi, dan kemudian menginginkan adanya pernikahan dengan pelaku kedua,’’ jelas Ricko.
Baca juga: Anak Cantik Kelewat Mesra dengan Ayah Tirinya, Tak Malu Lakukan di Bus, Ibu Tak Curiga: Sangat Yakin
Kelamaan kunjungi pacar, WNA didenda Rp34 juta
Seorang Warga Negara India, bernama AK (45) harus membayar biaya overstay sebesar Rp 34 juta, karena terlalu lama mengunjungi kekasihnya, di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Pratama mengatakan, AK masuk Nunukan melalui Bandara Soekarno Hatta pada akhir Januari 2023, dan sudah overstay selama 34 hari. ‘
’Yang bersangkutan masuk Indonesia, menggunakan Visa On Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Dia mengira masa berlakunya dua bulan, ternyata hanya sebulan,’’ ujarnya, Senin (27/3/2023).
Karena sudah 34 hari overstay, Imigrasi Nunukan menahan sementara paspor milik AK.
Selain itu AK diminta agar membayar biaya overstay sebesar Rp 1 juta per harinya.
‘’Kita belum berlakukan tindakan administratif karena belum 60 hari overstay,"
Baca juga: Nasib Artis Cantik Jadi Korban Bully Gegara Pacar Seleb Top, Bentuk Tubuh Ikut Diungkit: Belum Puber
Baca juga: Nasib Pilu Pria Bujang Ditipu Pacar Ternyata Istri Sahabat, Telanjur Rela LDR, Ditinggal Begitu Saja
"Kalau sudah lebih 60 hari, baru kita lakukan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar pencekalan,’’ imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-pernikahan-dini-yang-dilakukan-di-beberapa-daerah-di-Indonesia.jpg)