Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

SOSOK AGH, Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Simak inilah sosok AGH, mantan pacar Mario Dandy Satrio yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase Tribun Jambi
Mantan pacar Mario Dandy, AGH yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok AGH, mantan pacar Mario Dandy Satrio yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara pada AGH (15), mantan pacar Mario Dandy, terkait penganiayaan David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Pemenjaraan AGH akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Mengingat, AGH adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun.

Adapun sosok AGH sempat menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas yakni SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Namun, semenjak dirinya terlibat kasus penganiayaan David, AGH mengundurkan diri dari sekolahnya.

Dijelaskan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo, pengunduran diri AGH telah dilakukan sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.

Kemudian, AGH sempat disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, lalu meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Penetapan status tersebut dilakukan secara bertahap lantaran AGH masih tergolong anak di bawah umur.

Selain itu, hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved