Berita Viral
SOSOK AGH, Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Simak inilah sosok AGH, mantan pacar Mario Dandy Satrio yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Tidak ada tindakan apapun untuk mencegah. Kecuali saat ada teriakan dari saksi," ungkap Hengki.
Sosok Hakim Sri Wahyuni Batubara
Mengutip pn-jakartaselatan.go.id, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Sri Wahyuni Batubara merupakan perempuan kelahiran 20 September1969.
Dirinya diketahui diangkat menjadi ASN pada tahun 1994.
Sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Dan juga pendidikan terakhirnya yakni Magister atau S2.
Sementara dikutip mahkamahagung.go.id, Sri Wahyuni Batubara pernah menjadi Hakim di PN Medan.
Pada tahun 2020, dirinya bertindak sebagai Hakim Ketua sekaligus Hakim Tunggal dalam penanganan sebuah perkara.
Gantikan Saut Maruli Tua Pasaribu
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara diketahui menggantikan Ketua PN Jakarta Selatan yakni Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang menyidangkan perkara AG.
Adapun penggantian hakim ini dilakukan karena Hakim Saut Maruli memiliki kesibukan sebagai Ketua Pengadilan.
"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Adapun perkara AG telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).
AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum itu telah menjalani musyawarah diversi pada Rabu, 29 Maret 2023.
Penampilan AGH di Sidang Vonis
sosok AGH
sosok AGH divonis 35 tahun penjara
AGH mantan pacar Mario Dandy
AGH mantan pacar Mario Dandy ditahan
sidang AGH mantan pancar Mario Dandy
AGH mantan pacar Mario Dandy divonis 35 tahun penj
Tribun Jatim
AGH
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Mario Dandy
David Ozora
kasus penganiayaan David Ozora
Mbah Nikmah Diselamatkan Pemilik Panti Jompo setelah 4 Tahun Telantar di Jalan, Tubuh Sangat Kotor |
![]() |
---|
Dulu Dikasihani, Kini Yusuf yang Viral Tidur di Kolong Jembatan dengan Bayi Jadi Buronan Polisi |
![]() |
---|
Kadinkes Jelaskan soal Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan: Sudah Diingatkan Kasubag |
![]() |
---|
4 Fakta Sosok Margaret Ditangisi Dosen Legend UI, Anak Kuli Lolos Kuliah Diejek 'Miskin Banyak Gaya' |
![]() |
---|
5 Fakta Kasus Hasto Kristiyanto, Divonis Penjara 3,5 Tahun, Bandingkan Nasib dengan Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.