Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2023

Lebaran Sebentar Lagi, Ini Cara Melaporkan THR Terlambat atau Tak Terbayarkan: Posko Kemenaker

Menjelang lebaran, perusahaan akan membayarkan THR ke seluruh pekerja dan buruh. Namun, bagaimana jika THR tak terbayarkan? Simak cara melaporkannya.

Editor: Olga Mardianita
Freepik.com/8photo
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) yang wajib dibayarkan perusahaan kepada seluruh pekerja dan buruh. 

TRIBUNJATIM.COM - Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak seluruh pekerja atau buruh menjelang lebaran.

THR tersebut harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Meski telah diperingatkan oleh negara melalui surat edaran, beberapa perusahaan masih 'nakal'.

Sebab itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendirikan posko pengaduan untuk menghindari hal tak diinginkan terkait THR.

Sebagai tambahan, THR keagamaan harus dibayar secara penuh dan tidak dicicil.

Lantas, bagiamana cara melaporkan THR yang terlambat bahkan tak terbayarkan?

Berikut ini adalah cara yang bisa Anda lakukan untuk mengadukan hal tersebut ke Kemenaker.

Baca juga: TERPOPULER JATIM: Maling Rogoh Dasbor Motor di Surabaya - Pencurian Burung Hias Alun-Alun Lamongan

Baca juga: TERPOPULER BOLA: Persebaya vs Arema FC Terlaksana di Jakarta - Persebaya Yakin Kuat di Laga Derbi

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Posko THR

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi membenarkan adanya Posko THR untuk mengadukan THR yang belum dibayarkan perusahaan.

"Betul," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (10/4/2023).

 

Dilansir dari panduan Mudik Lebaran 2023, berikut cara menghubungi Posko THR Kemnaker:

  • Via aplikasi SIAP KERJA
  • Nomor WhatsApp di 08119521150 atau 08119521151
  • Laman poskothr.kemnaker.go.id
  • Call center 1500-630

Selain itu, pelapor juga bisa melapor langsung ke Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta.

Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Posko THR Kemenaker
Posko THR Kemenaker ()

Baca juga: 5 Tips Mudik Bersama Bayi saat Lebaran, Perlu Siap agar Tak Rewel Selama Perjalanan: Pakai Car Seat!

Baca juga: Deretan Makanan dan Kue-kue Kering yang Biasa Hadir Saat Lebaran, Mau Coba yang Mana?

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved