Ramadan 2023
Lebaran Sebentar Lagi, Ini Cara Melaporkan THR Terlambat atau Tak Terbayarkan: Posko Kemenaker
Menjelang lebaran, perusahaan akan membayarkan THR ke seluruh pekerja dan buruh. Namun, bagaimana jika THR tak terbayarkan? Simak cara melaporkannya.
TRIBUNJATIM.COM - Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak seluruh pekerja atau buruh menjelang lebaran.
THR tersebut harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Meski telah diperingatkan oleh negara melalui surat edaran, beberapa perusahaan masih 'nakal'.
Sebab itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendirikan posko pengaduan untuk menghindari hal tak diinginkan terkait THR.
Sebagai tambahan, THR keagamaan harus dibayar secara penuh dan tidak dicicil.
Lantas, bagiamana cara melaporkan THR yang terlambat bahkan tak terbayarkan?
Berikut ini adalah cara yang bisa Anda lakukan untuk mengadukan hal tersebut ke Kemenaker.
Baca juga: TERPOPULER JATIM: Maling Rogoh Dasbor Motor di Surabaya - Pencurian Burung Hias Alun-Alun Lamongan
Baca juga: TERPOPULER BOLA: Persebaya vs Arema FC Terlaksana di Jakarta - Persebaya Yakin Kuat di Laga Derbi
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Posko THR
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi membenarkan adanya Posko THR untuk mengadukan THR yang belum dibayarkan perusahaan.
"Betul," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Dilansir dari panduan Mudik Lebaran 2023, berikut cara menghubungi Posko THR Kemnaker:
- Via aplikasi SIAP KERJA
- Nomor WhatsApp di 08119521150 atau 08119521151
- Laman poskothr.kemnaker.go.id
- Call center 1500-630
Selain itu, pelapor juga bisa melapor langsung ke Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta.
Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Baca juga: 5 Tips Mudik Bersama Bayi saat Lebaran, Perlu Siap agar Tak Rewel Selama Perjalanan: Pakai Car Seat!
Baca juga: Deretan Makanan dan Kue-kue Kering yang Biasa Hadir Saat Lebaran, Mau Coba yang Mana?
THR
Kementerian Ketenagakerjaan
cara melaporkan THR
Lebaran
THR terlambat
THR tak terbayarkan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Hukum Puasa Ramadan Tapi Tidak Sahur dan Lupa Baca Niat, Auto Batal? Berikut Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Cerita Pramugari Kereta Api asal Jember Tetap Bertugas saat Lebaran, Sempat Dikeluhkan Keluarga |
![]() |
---|
JADWAL Buka Puasa Jawa Timur Hari Ini Jumat 21 April 2023, Hari Ke 30 Ramadan 1444 Hijriah |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Surabaya, Sidoarjo, Gresik 21 April 2023, Hari Ke-30 Ramadan 1444 H |
![]() |
---|
Ramadan Tinggal Sehari, Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Jawa Timur Hari Ini, Jumat 21 April 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.