Ramadan 2023
Lebaran Sebentar Lagi, Ini Cara Melaporkan THR Terlambat atau Tak Terbayarkan: Posko Kemenaker
Menjelang lebaran, perusahaan akan membayarkan THR ke seluruh pekerja dan buruh. Namun, bagaimana jika THR tak terbayarkan? Simak cara melaporkannya.
Pekerja harian yang bekerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR setara dengan 1 bulan upah sesuai rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
Pekerja harian yang bekerja kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah sesuai rata-rata upah setiap bulan semasa kerja.
===
Baca juga: VIRAL Ayah Ngamuk Anaknya Cuma Dapat THR Rp 10 Ribu, Bandingkan Pemberiannya, Kenapa Begitu Pelit?
Baca juga: Mbah Legiyem Malah Sial Mau Lebaran, Dapat THR ‘Zonk’ dari Mahasiswa KKN, Disuruh Ganti Baju Lusuh
Sanksi tidak membayarkan THR
Kemnaker mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh melewati batas waktu maksimal pembayaran atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Telat membayar THR
Perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Tidak membayar THR
Perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha.
---
Artikel ini telah ditayangkan di Sripoku.com
Berita Jatim dan Ramadan 2023 lainnya.
THR
Kementerian Ketenagakerjaan
cara melaporkan THR
Lebaran
THR terlambat
THR tak terbayarkan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Hukum Puasa Ramadan Tapi Tidak Sahur dan Lupa Baca Niat, Auto Batal? Berikut Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Cerita Pramugari Kereta Api asal Jember Tetap Bertugas saat Lebaran, Sempat Dikeluhkan Keluarga |
![]() |
---|
JADWAL Buka Puasa Jawa Timur Hari Ini Jumat 21 April 2023, Hari Ke 30 Ramadan 1444 Hijriah |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Surabaya, Sidoarjo, Gresik 21 April 2023, Hari Ke-30 Ramadan 1444 H |
![]() |
---|
Ramadan Tinggal Sehari, Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Jawa Timur Hari Ini, Jumat 21 April 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.