Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2023

Lebaran Sebentar Lagi, Ini Cara Melaporkan THR Terlambat atau Tak Terbayarkan: Posko Kemenaker

Menjelang lebaran, perusahaan akan membayarkan THR ke seluruh pekerja dan buruh. Namun, bagaimana jika THR tak terbayarkan? Simak cara melaporkannya.

Editor: Olga Mardianita
Freepik.com/8photo
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) yang wajib dibayarkan perusahaan kepada seluruh pekerja dan buruh. 

Pekerja harian yang bekerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR setara dengan 1 bulan upah sesuai rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.

Pekerja harian yang bekerja kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah sesuai rata-rata upah setiap bulan semasa kerja.

===

Baca juga: VIRAL Ayah Ngamuk Anaknya Cuma Dapat THR Rp 10 Ribu, Bandingkan Pemberiannya, Kenapa Begitu Pelit?

Baca juga: Mbah Legiyem Malah Sial Mau Lebaran, Dapat THR ‘Zonk’ dari Mahasiswa KKN, Disuruh Ganti Baju Lusuh

Sanksi tidak membayarkan THR

Kemnaker mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh melewati batas waktu maksimal pembayaran atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Telat membayar THR

Perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Tidak membayar THR

Perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Pembekuan kegiatan usaha.

---

Artikel ini telah ditayangkan di Sripoku.com

Berita Jatim dan Ramadan 2023 lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved