Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mau Berangkat Tarawih, Gadis SMP Malah Dicegat 5 Pria Tetangganya, Perbuatan Bejat Ketahuan Keluarga

Gadis SMP mau berangkat tarawih malah dicegat lima pria tetangganya, perbuatan bejat ketahuan keluarga.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jateng - KOMPAS.com
Gadis SMP di Jeneponto, Sulawesi Selatan, dirudapaksa lima pria saat mau salat tarawih di masjid 

"Dibawalah ke gedung sekolah dan diperkosa," ungkapnya.

Setelah pemerkosaan tersebut, korban lantas ditinggal begitu saja.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung membuat laporan polisi.

Hingga Selasa (11/4/2023), aparat kepolisian telah berhasil menangkap empat tersangka dan masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang lain.

"Sampai saat ini kami sudah amankan empat orang tersangka dan satu lagi masih dalam pengejaran."

"Dan dalam kasus ini ada lima orang tersangka," kata Supriadi yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (11/4/2023).

Satu di antara lima tersangka masih berstatus di bawah umur, sementara empat tersangka lainnya sudah dewasa dan malah telah berkeluarga.

"Dari lima orang tersangka ini ada satu orang yang masih berstatus di bawah umur, yakni usia enam belas tahun."

"Sementara yang lainnya sudah dewasa," kata Supriadi.

Baca juga: Akal Busuk Pengasuh Ponpes di Batang Asusila ke Santriwati, Pilih yang Cantik & Bikin Ijab Kabul

Pelaku berinisial RH (16) ditangkap pada Sabtu, (8/4/2023) pukul 22.30 WITA.

Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Soroanging, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

"Alhamdulillah satu tersangka lagi telah berhasil kami amankan dan sementara menjalani pemeriksaan dan telah mengakui perbuatannya," kata Supriadi.

Dua pelaku lainnya, ER (22) dan SM (24), berhasil diringkus pada Jumat (7/4/2023) dini hari di kediamannya masing masing di Lingkungan Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto oleh tim Pegasus, Resmob Polres Jeneponto, yang dipimpin oleh Aipda Abdul Razak.

AKP Supriadi menjelaskan, kedua tersangka yang telah berhasil diringkus kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto.

Mereka terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuaidengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dua pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP diringkus oleh tim Pegasus, Resmob Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Jumat (7/4/2023).
Dua pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP diringkus oleh tim Pegasus, Resmob Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Jumat (7/4/2023). (Kompas.com)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved