Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Terjaring Razia Knalpot Brong di Kota Malang, Ratusan Kendaraan Bisa Diambil Setelah Lebaran

Lakukan penindakan selama tiga hari, Polresta Malang Kota mengamankan ratusan kendaraan berknalpot brong dan balap liar. Bisa diambil setelah lebaran

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim saat menunjukkan barang bukti knalpot brong yang diamankan dari pelaku balap liar. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Lakukan penindakan selama tiga hari, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan ratusan kendaraan berknapot brong serta terlibat balap liar.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kegiatan penindakan itu digelar mulai tanggal 6 April 2023 hingga 8 April 2023.

"Jadi, kami mendapat pengaduan dari masyarakat, baik dari Direct Message (DM) media sosial Polresta Malang Kota termasuk dari aplikasi Jogo Malang Presisi. Pengaduan itu segera kami tindak lanjuti," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam kegiatan rilis yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/4/2023).

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, penindakan menyasar ke beberapa lokasi. Diantaranya, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Besar Ijen, dan Jalan Simpang Balapan.

"Dari hasil penindakan itu, kami mengamankan ratusan kendaraan. Dengan perincian, untuk kendaraan yang terlibat balap liar, yaitu 10 mobil dan 15 sepeda motor. Kemudian, untuk kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi atau memakai knalpot brong, yaitu sebanyak 139 sepeda motor," bebernya.

Baca juga: Detik-detik Aksi Tawuran Puluhan Pemuda di Probolinggo, Dipicu soal Knalpot Brong, 1 Pemuda Kritis

Baca juga: Terjaring Razia Balap Liar di Sidoarjo, 120 Motor Diamankan, Knalpot Brong Dipotong Pemiliknya

Buher menerangkan, untuk para pelakunya dikenakan sanksi teguran simpatik. Serta diharuskan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua atau gurunya.

"Rata-rata para pelakunya, rentang usia mulai 18 tahun hingga 30 tahun. Untuk asalnya dari berbagai wilayah, ada yang dari Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu," ungkapnya.

Saat ini, ratusan kendaraan tersebut diamankan dan baru dapat diambil pemiliknya usai lebaran.

"Kendaraan kita tahan hingga tanggal 24 April 2023. Dan saat mengambil, pemilik harus membawa surat-surat kendaraannya serta menstandarkan kembali kendaraan sesuai spek pabrikan. Termasuk, kita lakukan identifikasi terhadap nomor rangka dan nomor mesin, untuk mengetahui apakah kendaraan itu adalah hasil dari suatu kejahatan atau tidak," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved