Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Pria Nyaris Telan Kalung Emas Bercampur Mie Goreng - AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

3 berita viral terpopuler Selasa 11 April 2023: pria nyaris menelan kalung emas bercampur mie gpreng - AGH divonis 3,5 tahun penjara.

Editor: Hefty Suud
Kolase Shutterstock - Tribun Jambi
ILUSTRASI berita pria tak sengaja temukan kalung emas saat makan mie goreng. - Mantan pacar Mario Dandy, AGH yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

Setelah melihatnya secara teliti, Andy Tang memastikan bahwa benda di depannya adalah kalung asli.

Bukan emas 24 karat yang menempel di makanan, emas yang berada di piringnya adalah emas asli.

Andy sontak kaget dan merasa beruntung atas kejadian yang ia alami.

Dilansir dari yan.vn via TribunStyle, Andy tak mengira akan mendapatkan jekpot saat makan mie kesayangannya.

Baca selengkapnya

3. SOSOK AGH, Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Mantan pacar Mario Dandy, AGH yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mantan pacar Mario Dandy, AGH yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. (Kolase Tribun Jambi)

Inilah sosok AGH, mantan pacar Mario Dandy Satrio yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara pada AGH (15), mantan pacar Mario Dandy, terkait penganiayaan David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Baca juga: Jangan Ngorok, Cerita David Ozora Didatangi Gus Dur dalam Mimpinya, Sang Ayah Ajak Baca 1 Surat

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Pemenjaraan AGH akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Mengingat, AGH adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun.

Adapun sosok AGH sempat menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas yakni SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Namun, semenjak dirinya terlibat kasus penganiayaan David, AGH mengundurkan diri dari sekolahnya.

Dijelaskan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo, pengunduran diri AGH telah dilakukan sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.

Baca selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved