Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2023

Hukum Mencicipi Masakan saat Berpuasa, Simak Penjelasan dari Buya Yahya

Bolehkah mencicipi masakan saat berpuasa? Lalu seperti apa hukumnya dalam Islam?

Editor: Januar
Serambi News
Buya Yahya jelaskan soal hukum mencicipi masakan saat puasa 


Tidak Dianjurkan

Sementara itu, dosen IAIN Surakarta, Syamsul Bakri, mengatakan mencicipi makanan saat sedang puasa hukumnya makruh.

"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa.

Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," tuturnya.

Akan tetapi, ada pengecualian, yakni juru masak yang menyiapkan masakan yang akan dimakan banyak orang.

Menurutnya, pada kasus tersebut, mencicipi makanan hukumnya jadi mubah.

"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran, apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak, maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," jelas Syamsul Bakri.


Ia menambahkan, mencicipi makanan ini dalam arti sebatas merasakan makanan di ujung lidah, bukan menelan.

"Dan kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh diujung lidah dan tidak sampai tenggorok," imbuhnya.

Meski demikian, Syamsul Bakri mengatakan bahwa orang yang tidak memiliki kepentingan atau bukan juru masak sebaiknya tidak dengan sengaja mencicipi makanan.

"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan, sangat makruh sekali itu," ungkapnya.

 


Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Bolehkah Mencicipi Masakan saat tengah Puasa? Buya Yahya: 'Asal Jangan Sampai Tertelan'

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved