Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Rafel Alun Trisambodo Disebut Tak Punya NIK dan WNA, Pihak Dukcapil Ungkap Fakta Sebenarnya

Istri Rafael Alun Trisambodo kembali disorot lantaran disebut tak punya NIK. Pihak Dukcapil beri penjelasan.

Kompas TV dan Kompas.com
Ernie, istri Rafael Alun Trisambodo disebut tak punya NIK hingga sosok WNA. 

TRIBUNJATIM.COM - Istri Rafael Alun Trisambodo kembali disorot meski suaminya sudah ditetapkan tersangka kasus gratifikasi.

Ernie Meike Torondek, istri Rafel Alun Trisambodo disebut tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal ini menjadi perbincangan publik hingga viral di media sosial Twitter, pada Selasa (11/4/2023).

"Istri Rafael Alun tak punya NIK. Artinya dia stateless atau warga negara asing. Perlu diusut karena mungkin dia tak sendiri. Ingat kasus warga negara Amerika yang sempat diangkat menjadi menteri ESDM!" tulis akun tersebut.

Twit serupa juga dibuat oleh warganet ini pada Rabu (12/4/2023).

"The latest : istri Rafael tidak punya NIK. Ada juga yang punya 3 identitas. Nama di ijazah, KTP/akta kelahiran dan sertifikat (SHM) semuanya beda," kata warganet.

Baca juga: Nasib Mantu Rafael Alun di RANS, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang: Saya Tambah Terkenal

Lantas, bagaimana tanggapan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terkait masalah ini?

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengungkapkan, istri Rafael Alun tercatat memiliki NIK.

Hal tersebut, menurut dia, terdapat di dalam data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan alias SIAK milik Ditjen Dukcapil.

"Berdasarkan data di SIAK, istri Rafael Alun Trisambodo atas nama Ernie Meike Torondek memiliki NIK," kata Teguh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Sementara itu, berkenaan dengan dugaan satu orang memiliki dua NIK berbeda, Teguh pun turut memberikan tanggapan.

Dia menyampaikan, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah salah satu dari NIK tersebut sudah terintegrasi KTP elektronik (KTP-el) atau belum.

Baca juga: Rafael Nyusul Pakai Baju Oranye, Mario Dandy Terdiam, Tak Ada Lagi Ayah yang Bisa Bereskan Masalah

"NIK yang ber-KTP elektronik sudah bisa dipastikan tunggal dan aktif untuk diidentifikasi dalam layanan publik," terangnya.

Sebaliknya, NIK yang tidak ber-KTP elektronik, menurut Teguh, sudah pasti tidak aktif dan tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan publik.

Dilansir dari Kompas.com (13/6/2022), NIK yang sudah dimiliki penduduk tidak akan berubah meski pemilik berpindah domisili.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved