Pembunuhan Brigadir J
Penyebab Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap Divonis Pidana Mati, Pakar Hukum Sebut Sidang Ideal
Majelis Hakim pun menjabarkan hal-hal yang memberatkan sehingga banding suami Putri Candrawathi itu ditolak.
"Yang terjadi hanya langsung dilakukan penembakan terhadap korban," urai Singgih.
Singgih Budi juga menyinggung soal Brigadir J yang terlihat nyaman berada di rumah Ferdy Sambo, padahal sebelumnya ia disebut-sebut melecehkan Putri Candrawathi.
Bahkan, korban bersama-sama rombongan dan Putri Candrawathi, ikut pulang ke Jakarta.
"Hal ini bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di kediaman di Magelang, pada saat setelah kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi."
"Masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta," pungkasnya.
Baca juga: Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Putri Ferdy Sambo Malah Asyik TikTokan, Dicap Santai karena 1 Hal Ini
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, memberi tanggapan soal sidang banding Ferdy Sambo.
Sidang putusan banding yang digelar secara terbuka, dinilai Hibnu sebagai hal ideal.
"Kalau kita bicara ideal, ya peradilan Sambo ini. Jadi tidak hanya di Pengadilan Negeri, di Pengadilan Tinggi pun juga harus terbuka untuk umum, apalagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung," kata Hibnu, Rabu.
Lebih lanjut, Hibnu menegaskan tentunya ada alasan tertentu mengapa sidang putusan banding Ferdy Sambo digelar secara terbuka.
Menurutnya, agar kasus Ferdy Sambo ini menjadi perhatian masyarakat.
"Jadi nggak ada dibacakan secara singkat atau secara simple, nggak (begitu), terbuka untuk umum."
"Maksudnya apa sih terbuka untuk umum? Agar masyarakat bisa memperhatikan, bisa menilai sehingga tidak terjadi kesesatan," jelas Hibnu.
Oleh karena itu, Hibnu menyebut sidang ini termasuk dalam model Due Process of Law atau suatu proses hukum yang baik, benar, dan adil.
"Sehingga inilah peradilan Sambo ini peradilan yang model model due process of law," pungkas Hibnu.
Baca juga: 1 Permintaan Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah Vonis Kasus Brigadir J, Jangan Pergi
Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
pidana mati
Putri Candrawathi
Yosua Hutabarat
Brigadir J
Singgih Budi Prakoso
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.