Pembunuhan Brigadir J
Penyebab Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap Divonis Pidana Mati, Pakar Hukum Sebut Sidang Ideal
Majelis Hakim pun menjabarkan hal-hal yang memberatkan sehingga banding suami Putri Candrawathi itu ditolak.
TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati.
Majelis Hakim pun menjabarkan hal-hal yang memberatkan sehingga banding suami Putri Candrawathi itu ditolak.
Dikutip dari Tribunnews, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Dalam putusannya, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis pidana hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Menguatkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari 2023 sebagaimana yang dipintakan banding," ujar Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Syarifah Ima Makin Nekat Ingin Dihukum Mati Bersama Ferdy Sambo, Cari Cara Masuk Penjara, Bahagia
Lebih lanjut, Singgih Budi Prakoso membacakan hal yang memberatkan Ferdy Sambo.
Perbuatan Ferdy Sambo yang berdampak pada masa depan dirinya, bawahan, serta istri dan anak, dinilai menjadi hal memberatkan yang membuat banding eks Kadiv Propam Polri ini ditolak.
"Akibat dari perbuatan terdakwa banyak anggota Polri yang terlibat. Majelis Hakim Tinggi juga membenarkan hal itu, serta yang semua itu berimbas kepada masa depan karier jabatan yang bersangkutan juga pada keluarganya, yakni istri dan serta anak," kata Singgih Budi.
Singgih juga mengatakan, sikap Ferdy Sambo yang tidak berusaha mengklarifikasi perbuatan Brigadir J secara langsung pada korban, juga dinilai sebagai hal memberatkan.
Apalagi, Ferdy Sambo langsung memerintahkan menembak Brigadir J tanpa memberikan penjelasan terlebih dulu pada korban.
Terlebih, Brigadir J juga tak mengetahui alasan mengapa dirinya dipanggil hingga ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi bercerita pada Ferdy Sambo dirinya dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Aduan dari Putri Candrawathi tersebut langsung membuat emosi Ferdy Sambo tersulut.
"Hal yang juga menjadi perhatian Majelis Hakim Tinggi adalah sepanjang pemeriksaan persidangan tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Brigadir Yoshua Huatabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi."
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
pidana mati
Putri Candrawathi
Yosua Hutabarat
Brigadir J
Singgih Budi Prakoso
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.