Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Penyebab Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap Divonis Pidana Mati, Pakar Hukum Sebut Sidang Ideal

Majelis Hakim pun menjabarkan hal-hal yang memberatkan sehingga banding suami Putri Candrawathi itu ditolak.

Kompas TV
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Dalam putusannya, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis pidana hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023). 

Terbaru menyusul Ferdy Sambo, hukum Putri Candrawathi juga tetap yakni 20 tahun penjara.

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ewit Soetriadi, memutuskan untuk menguatkan putusan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Putri Candrawathi.

"Mengadili menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut."

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 tersebut."

"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan. Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya terhadap pidana seluruhnya," kata Ewit Soetriadi dalam sidang banding tersebut, Rabu (12/4/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved