Pembunuhan Brigadir J
Penyebab Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap Divonis Pidana Mati, Pakar Hukum Sebut Sidang Ideal
Majelis Hakim pun menjabarkan hal-hal yang memberatkan sehingga banding suami Putri Candrawathi itu ditolak.
Terbaru menyusul Ferdy Sambo, hukum Putri Candrawathi juga tetap yakni 20 tahun penjara.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ewit Soetriadi, memutuskan untuk menguatkan putusan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Putri Candrawathi.
"Mengadili menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut."
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 tersebut."
"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan. Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya terhadap pidana seluruhnya," kata Ewit Soetriadi dalam sidang banding tersebut, Rabu (12/4/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
pidana mati
Putri Candrawathi
Yosua Hutabarat
Brigadir J
Singgih Budi Prakoso
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.