Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Anggota BNN Kota Tasikmalaya Minta THR ke Perusahaan Bus, Ternyata Fakta: Untuk Beli Sembako

Sebuah surat permintaan THR mendadak viral. Permintaan THR tersebut ternyata berasal dari BNN Kota Tasikmalaya.

Editor: Januar
Istimewa
Tangkapan Layar Surat BNN Kota Tasikmalaya minta THR ke PO Budiman Tasikmalaya di media sosial 

TRIBUNJATIM.COM- Sebuah surat permintaan THR mendadak viral di media sosial.

Permintaan THR tersebut ternyata berasal dari BNN Kota Tasikmalaya.

Lalu, seperti apakah fakta sebenarnya?

Simak selengkapnya di sini!

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Iwan Kurniawan Hasyim, mengakui adanya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dikirimkan ke perusahaan bus PO Budiman Tasikmalaya. Iwan menyebutkan bahwa surat tersebut telah dicabut.

"Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya, hal itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota saja, tapi surat itu sudah dicabut," kata Iwan, Selasa (11/4/2023).

Iwan mengatakan, tujuan awal dikeluarkannya surat itu hanya ingin memberi tambahan bantuan Lebaran untuk anggotanya.

"Tujuannya untuk memberi tambahan buat anggota dalam bentuk barang sembako. Mohon maaf, ini salah dan kesalahan saya. Untuk dimaklumi, saya tidak menyadari jadi seperti ini," ujar Iwan.

Sebelumnya diberitakan, beredar foto surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ke perusahaan bus PO Budiman.

Surat bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM Tasikmalaya tanggal 10 April 2023 itu ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim. Isi surat itu ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertanda tangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Ini Cara Melaporkan THR Terlambat atau Tak Terbayarkan: Posko Kemenaker

"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya," tertulis dalam surat itu. Humas PO Budiman Tasikmalaya Lujen mengatakan sudah mengetahui adanya surat itu, tetapi belum sempat menerima secara langsung.

"Kalau surat sih kita belum menerima ya, tapi memang simpang siur berita itu sudah menyebar. Dalam pemberian THR, kami berpikirnya karyawan diutamakan. Isu yang menyebar ini ke perusahaan belum ada," kata Lujen yang dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (11/4/2023).

Sebelumnya, viral juga permintaan THR dari pengurus RT di tempat lain, beberap waktu lalu.

Tengah viral di media sosial aksi pengurus RT meminta THR kepada warganya.

Itu dilakukan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2023.

Aksi para pengurus Rukun Tetangga (RT) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga itu dilakukan di RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Oknum pengurus RT tersebut meminta THR pada warganya dengan mengedarkan surat edaran.


Dikutip TribunJatim.com dari TribunnewsMaker, tak sedikit warganet yang tak menyangka bahwa pengurus RT akan meminta THR kepada warganya.

Warganet juga dibikin syok ketika melihat nominal yang diminta oleh pengurus RT tersebut.

Berdasarkan surat edaran yang diterima awak media, tertulis bahwa nominal uang yang diminta berkisar Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

Diberitakan Kompas.com pada Sabtu (8/4/2023) surat itu dibuat oleh pengurus RT pada 30 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada semua warga RT 009 RW 016.

"Sehubung dengan akan datangnya hari raya Idul Fitri 1444 H/2022 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk memberikan tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 H (THR)," demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.

Diketahui, THR itu akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis (dasawisma PKK), dan ZIS kelurahan.

Dalam surat edarannya, nominal yang ditujukan kepada setiap warga pun berbeda-beda.

- Pemilik industri diminta membayar Rp 300.000

- Pemilik warung diminta membayar Rp 150.000

- Pemilik kontrakan diminta membayar Rp 200.000

- Pemilik rumah tinggal dimintai membayar Rp 50.000.

Pembayaran THR tersebut bisa dicicil.

"Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023 (bisa dicicil selama tiga kali penarikan)," tulis pengurus RT.

Diketahui, surat itu juga ditandatangani oleh pengurus RT di antaranya:

1. Ketua RT 009 RW 016

2. Sekertaris RT

3. Bendahara RT

4. PKK dan Dawis

5. Ketua Musala Al Jihad.

Surat edaran pun distempel resmi RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk.

Soal ini, Camat Cengkareng Ahmad Faqih membenarkan adanya surat tersebut.

Ahmad mengatakan, tidak ada aturan yang melarang maupun memperbolehkan penarikan THR.

"Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan, dan tidak ada pula aturan yang melarang," ucapnya, Jumat (7/4/2023).

"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat, Ketua RT atau RW, di tengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan."

Meski demikian, belum diketahui secara pasti apakah warga setempat merasa keberatan atau tidak.


Sebelumnya juga viral surat edaran permintaan THR dikeluarkan Lurah Margajaya Achyar Ardian pada 29 Maret 2023.

Surat itu berisi permohonan partisipasi pengusaha untuk THR Idul Fitri.

THR tersebut nantinya akan diberikan kepada karyawan keluarga Margajaya berjumlah 29 orang, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 10 orang, Bintara Pembina Desa (Babinsa) tiga orang, Bimbingan Masyarakat Polisi (Bimaspol) satu orang dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) 31 orang.

Tindakan Lurah Margajaya ini pun menuai kecaman.

Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya pun mengaku sudah menegur lurah tersebut.

"Telah menegur Lurah Margajaya agar tidak mengulangi kembali perbuatan," kata Karya, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (10/4/2023).


Karya menjelaskan, ia juga telah memanggil Lurah Margajaya dan meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Lurah sudah saya panggil, saya bina, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kejadian serupa lagi," tegas dia.

Karya memastikan, apa yang dilakukan Lurah Margajaya tidak dibenarkan dengan dalih apa pun karena tidak sesuai peraturan.

"Saya sudah laporkan ke bagian kepegawaian (Pemkot Bekasi) juga terkait itu dan meminta surat (edaran THR) untuk ditarik," tutur Karya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNN Tasikmalaya Akui Minta THR ke PO Bus Budiman, Setelah Viral Langsung Dicabut"


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved