Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Modal Kunci T, Maling di Lumajang Ini Pamer keahlian Gasak Motor Dalam Hitungan Singkat

Polres Lumajang menggelar rekonstruksi kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun Krajan, Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung, Kamis (23/1/

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Pelaku pencurian sepeda motor di Lumajang memperagakan sejumlah adegan detik-detik dirinya mencuri sepeda motor di Randuagung, Lumajang, Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG- Polres Lumajang menggelar rekonstruksi kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun Krajan, Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung, Kamis (23/1/2024).

Tersangka kasus curanmor berinisial H warga Randuagung, Lumajang memperagakan sejumlah adegan detik-detik dirinya mencuri sepeda motor.

Dalam kasus ini, H bahu membahu bersama rekannya berinisial RH warga Lumajang yang terlebih dahulu telah ditangkap polisi.

Dihadapan polisi, Hermanji memperagakan cara mencuri sepeda motor dengan waktu singkat. Berbekal kunci T tersangka dapat menggaet motor curian dalam hitungan menit.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan kasus ini terjadi pada 6 September 2024 lalu.

"Korban memarkir kendaraannya di samping musala kemudian mengantar makanan ke sawah. Tak berselang lama, pelaku mengambil sepeda motor korban bersama rekannya. Pelaku melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini sudah mejalani hukuman," ujar Alex ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pencuri Kotak Amal Musala di Poncokusumo Malang

Alex menambahkan, H yang merupakan tersangka utama dan merupakan otak pencurian.

H sempat berhasil kabur hingga akhirnya dapat ditangkap polisi baru-baru ini setelah dilakukan serangkaian pengejaran. Tersangka ditangkap di wilayah Randuagung.

"Tersangka sudah 3 kali melakukan perbuatan pencurian berdasarkan laporan kepolisian yang ada," beber Kapolres.

Sepeda motor yang berhasil dicuri oleh tersangka sejauh ini diantaranya 1 unit motor Honda Vario dan 2 unit Honda Beat.

"Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP," jelas Alex.

Terakhir, Alex menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dari kendaraan bermotor agar terhindar dari upaya pencurian.

Baca juga: Pencurian di Surabaya Makin Meresahkan, Hanya 23 Detik Maling Gasak Motor

"Selain itu kami terus melakukan upaya pencegahan tindakan kriminal seperti curanmor dengan rutin melakukan patroli," kata Alex.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata menerangkan tersangka menjual barang curiannya dengan harga berkisar Rp 3 juta untuk 1 unit sepeda motor curian. Tersangka menjualnya ke seorang penadah di luar Kabupaten Lumajang.

"Bb (barang bukti curanmor) ini dijual hingga ke Jember. Harganya Rp 3 juta," tutur Pras

Baca juga: Pengakuan Pengangguran di Ponorogo Curi Motor Demi Karaoke Bareng LC, Habis Segini Sekali Buka Room

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved