Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pakaian Dilucuti Warga, Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Diceburkan ke Laut, Polisi Selidiki

Polisi selidiki kasus wanita pemandu karaoke di Sumbar yang pakaiannya dilucuti warga dan diceburkan ke laut.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/info_padang24
Wanita pemandu karaoke di Sumbar diceburkan ke laut dan dilucuti pakaiannya oleh warga 

"Untuk menyampaikan kepada mereka untuk tidak beroperasi dulu saat Ramadan," jelas dia.

ILUSTRASI Berita karaoke berujung peristiwa maut. Pria Demak tewas dikeroyok.
ILUSTRASI wanita pemandu karaoke diceburkan ke laut (The Weekend Edition)

Gusmanto menjelaskan, dua perempuan yang jadi korban persekusi dan pelaku sempat sepakat untuk tidak saling menuntut.

"Setelah kejadian, di antara masyarakat dengan dua wanita sudah ada kesepakatan untuk tidak saling menuntut."

"Namun sekarang yang jadi masalah adalah karena videonya beredar," jelas dia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya persekusi yang dilakukan sekelompok massa terhadap dua perempuan.

Hendra Yose menjelaskan, insiden tersebut terjadi setelah warga menemukan adanya kafe yang buka di bulan Ramadan saat kegiatan sweeping.

"Faktor karena (perempuan) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadan, sehingga masyarakat marah," kata Hendra, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Gelar Pesta Miras di Malam Hari, 5 Wanita Muda ini Digerebek Polisi Jember di Tempat Karaoke

Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat dipastikan berapa warga yang terlibat dalam persekusi wanita pemandu karaoke tersebut.

"Untuk berapa orang yang terlibat, masih dalam penyelidikan, masih dalam proses," jelas dia.

"Ikuti prosedur lidik dan sidik, setelah itu gelar (perkara)."

"Setelah ditemukan pelaku, baru kami upayakan paksa (penangkapan)," tambah Hendra.

Menurut Hendra, pelaku dapat dijerat pasal kekerasan terhadap perempuan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait aksi persekusi tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum ke pihak yang berwenang.

"Karena menegakkan aturan tentunya tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum, apalagi perbuatan keji lainnya," pungkasnya.

Dua wanita diduga pemandu karaoke kena hakiman warga di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Mirisnya, dua pemandu karaoke tersebut diarak lalu diceburkan ke laut, Rabu (12/4/2023).
ILUSTRASI wanita pemandu karaoke diceburkan ke laut (Tribun Bali)
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved