Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pria Paruh Baya Gagal Dapat Istri sebelum Lebaran, Rp200 Juta Melayang karena Tipu Daya Mak Comblang

Impian pria paruh baya punya istri sebelum Lebaran gagal. Pria berusia 59 tahun itu rugi Rp 200 juta karena hal tersebut.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via GridPop
ILUSTRASI Pria paruh baya gagal dapat istri sebelum lebaran karena tertipu mak comblang hingga rugi Rp 200 juta. 

Jika ditotalkan, maka korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.

Korban tidak pernah dipertemukan oleh KA secara langsung dengan Murni.

Mak comblang palsu, KA, saat diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur.
Mak comblang palsu, KA, saat diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur. (KOMPAS com/dokumentasi Polsek Tanjungpinang Timur)

Karena kesal, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke polisi pada 7 April 2023 malam. Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mencari keberadaan KA.

Polisi sempat mendatangi tempat tinggalnya di Perumahan Griya Hangtuah Permai Tanjungpinang.

Namun polisi tidak menemukannya karena sudah pindah rumah.

Akhirnya polisi mengamankan KA di tempat tinggalnya yang baru, Perumahan Bintan Permata Indah Tanjungpinang.

"Saat ditanya pelaku mengakui perbuatan penipuan yang ia lakukan," sebut Ipda Apriadi.

Baca juga: Dikira Rp2 Juta Cukup Buat Mudik di Jawa, Wanita Kaget Malah Ludes Rp10 Juta saat Pulang Kampung

Aksi penipuan yang dilakukan KA ternyata cukup banyak.

Setelah aksinya terungkap karena menipu seorang pria berinisial MU dengan modus mencarikan jodoh, KA diketahui telah menggelapkan setidaknya 10 unit sepeda motor.

"Setelah penahanan ini rupanya banyak permasalahan lain," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi.

Modusnya, KA menyewa sepeda-sepeda motor tersebut, dan kemudian digadaikan ke orang lain.

"Sementara ini baru diselesaikan tiga motor, antara yang punya motor sama pihak yang digadaikan," sebut Apriadi.

Baca juga: Suami Pura-pura Dibegal Malah Kena Sial, Ketahuan Habiskan Uang Istri untuk Zina, Berbaring di Jalan

Hasil dari tindak penipuan dan penggelapan itu digunakan KA untuk kehidupan sehari-hari serta membayar hutang-hutangnya.

Karena perbuatannya KA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.

"Sekarang tersangkanya sudah kita tahan," sebut Apriadi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved