Istri di Surabaya Biarkan Suami Lebaran di Penjara, Lega Mobil yang Dicuri Balik, Lama Pisah Ranjang
Sang istri biarkan suaminya Lebaran di penjara lantaran kesal melihat tingkahnya. Suami itu diketahui mencuri mobil sang istri untuk digadaikan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang istri di Surabaya lega suaminya ditangkap polisi.
Sang istri biarkan suaminya Lebaran di penjara lantaran kesal melihat tingkahnya.
Suami itu diketahui mencuri mobil sang istri untuk digadaikan.
Si suami gadaikan mobil istri untuk membeli barang terlarang.
Istri di Surabaya itu bernama Ninik (45).
Dua bulan terakhir Ninik memutuskan pisah ranjang dengan suaminya, S (47).
Ia memilih hal tersebut untuk memberikan pelajaran kepada sang suami yang memiliki kebiasaan konsumsi narkoba.
Selama ini S berjanji akan berhenti konsumsi sabu, namun janji tersebut tak pernah ditepati.
Ninik pun menutup rapat pintu maaf bagi suaminya.
Baca juga: Awal Viralnya Cewek Cantik Curi Motor di Magelang, Pengaruh Pil, Fakta Pelaku Dikuak: Broken Home
Sampai-sampai sang suami dilaporkan sendiri oleh Ninik ke polisi.
Laporan tersebut berawal saat Ninik kehilangan mobil Terios warna hitam pada 23 Maret 2023.
Mobil itu hilang saat diparkir di halaman perumahan tempat Ninik tinggal.
Saat ditelusuri polisi, ternyata mobil itu dibawa kabur suami Ninik.
Baca juga: Aksi Dua Pria Berhelm Curi Motor Warga Surabaya di Gang Sempit, Terekam CCTV, Fakta Dikuak Korban
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pencurian ini bisa terjadi karena saat suami Ninik keluar dari rumah, ia ternyata membawa kunci mobil cadangan.
Kunci itulah yang digunakan untuk menggondol kendaraan milik Ninik.
"Terus S ini kabur ke Semarang," katanya. Mobil milik Ninik ditemukan di Kota Semarang, Jawa Tengah, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Selain itu polisi juga menangkap S.
Saat ditangkap di Semarang, kebiasaan suami Ninik doyan mengonsumsi sabu terbongkar polisi.
Di tas selempang S terdapat narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.
"Dia ngaku sebagai pengguna," ujarnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, secara kaca mata hukum untuk menjerat S dengan tindak pidana pencurian tidak cukup kuat.
Karena saat di pengadilan S bisa bebas dari tuntutan karena mengelak melakukan pencurian dan menyebut mobil yang ia bawa adalah harta gono-gini.
"Pelaku S membawa kabur mobil istrinya untuk digadaikan. Hasil gadai mobil tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri," kata Pasma.
"Saat ini suaminya sedang dilakukan proses penyidikan terkait tindak pidana narkoba," ujar Pasma.
Baca juga: Hotman Paris Siap Bantu Bima, TikTokers yang Dilaporkan karena Kritik Lampung, Hidup Hanya Sekali
Karena kedapatan menyimpan sabu, proses tindak pidana yang dijatuhkan kepada pelaku S kini dialihkan ke penyalahgunaan narkotika, bukan lagi kasus curanmor.
Alasannya, status pelaku dan korban merupakan suami istri.
Sehingga perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tindak pidana.
Korban yang turut hadir dalam pengungkapan kasus ini, telah menerima kembali mobilnya yang sempat dibawa kabur sang suami.
Baca juga: Istri Pilih Cerai setelah Ketahuan Selingkuh saat Sahur, Tak Malu, Suami Pesan ke Anak: Maafin Bapak
Sebelumnya, Personel dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pertolongan jahat, berupa sepeda motor milik Khairun Nandani, (25) warga Kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan hilang di Indian House Café, Banda Aceh, Sabtu (28/1/2023) lalu.
Pengungkapan kasus yang berawal disebutkan curanmor.
Namun, setelah diungkap ternyata kasus penggelapan dan pertolongan jahat.
Hal ini dibuktikan dengan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/55/I/2023/SPKT Polresta Banda Aceh, hari Senin tanggal 30 Januari 2023 terkait dengan Kasus Curanmor milik Khairun Nandani.
“Setelah menerima laporan polisi, petugas pun melakukan penyelidikan terkait hilangnya sepeda motor jenis Yamaha N-Max BL 5126 AAH yang dilaporkan korban hilang depan Galeri ATM yang ada di Indian House Café, Banda Aceh,” tutur Kompol Fadillah, Rabu (1/2/2023).
Setelah diselidiki berdasarkan rekaman CCTV, ternyata suami MA telah menyerahkan sepeda motor tersebut kepada seseorang.
Kasus tersebut bukan curanmor, tetapi penggelapan.
Mengutip keterangan dari korban, Kasat mengatakan, saat itu korban menyuruh kepada suaminya (pelaku-red) untuk mengambil uang honor karyawannya di ATM.
Namun setelah diambil uang di TKP, korban melihat suaminya tersebut kembali tanpa menggunakan sepeda motor.
“Pelaku kembali ke rumahnya tanpa membawa sepeda motor. MA mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor jenis Yamaha N-Max tersebut telah hilang saat menarik uang di box ATM,” jelasnya, dikutip TribunJatim.com dari SerambiNews.
Baca juga: Murni Kekhilafan, Pengakuan Anggota DPRD Sumut Terekam CCTV Curi Jam Mewah, Berkilah Barang Mirip
Berdasarkan keterangan sang suami, korban pun melaporkan perihal kejadian ke Polresta Banda Aceh, tambahnya.
Dari hasil rekaman CCTV, didapatkan bukti bahwa pelaku MA telah menyerahkan sepeda motor korban kepada orang lain.
Setelah itu, Tim Rimueng melakukan penangkapan terhadap MA serta memintai keterangan, Senin (30/1/2023).
Dari hasil keterangan MA, Kasat mengatakan bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Wahyu alias Budi (20) warga Banda Aceh.
Kemudian Tim Rimueng pun bergegas melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Wahyu yang sedang berada di WD Kupi, Banda Aceh.
Baca juga: Diduga Terima Gadai Motor Curian, Perempuan asal Turen Diringkus Polres Malang, Dihargai Rp800 Ribu
Saat dilakukan interogasi, keterangan Wahyu alias Budi bahwa motor tersebut sudah dialih gadaikan kepada SUR (32), warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut, seharga Rp 1 juta.
Petugas pun melakukan penangkapan terhadap SUR dalam sebuah kamar kos di Kompleks Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh.
Menurut keterangan dari SUR, sepeda motor milik korban sudah di titipkan kepada EDI S (42) warga Aceh Besar, dengan alasan SUR hendak pulang ke kampung halaman.
Polisi pun melakukan pencarian terhadap EDI di Aceh Besar.
Pada saat itu, tim rimueng menemukan kediaman EDI, petugas langsung mengamankan EDI beserta barang bukti sepeda motor.
"MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Sementara itu, Wahyu dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam empat tahun kurungan penjara," pungkas Kompol Fadillah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
istri di Surabaya lega suaminya ditangkap
istri biarkan suaminya Lebaran di penjara
suami gadaikan mobil istri
Ninik
Terios
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya
AKBP Mirzal Maulana
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce
narkoba
sabu
penggelapan
curanmor
Aceh
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Daftar Mall yang Tutup Sementara saat Ada Demo, Tunjungan Plaza Pasang Barikade |
![]() |
---|
Kado Spesial Hari Jadi Ponorogo, Dewa 19 Siap Hibur Warga dengan 15 Lagu |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Kota Malang, 4 Polisi Terluka dan 16 Pos Polisi Rusak |
![]() |
---|
Wali Murid Geruduk Sekolah usai Dicurhati Anak soal 'Pipi Dingin' Penjual Susu Keliling, Guru Tegas |
![]() |
---|
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri, Diduga Dipaksa Telat Staples dan Disodomi Sesama Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.