Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bima TikToker Kritik Lampung Resmi Dilaporkan, Keluarga Ikuti Hukum, Hotman Paris Siap Bantu: Nyali

Bima seorang TikToker viral karena mengkritik jalanan di Provinsi Lampung akhirnya resmi dilaporkan UU ITE, keluarga kini minta pendampingan hukum.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram/@hotmanparisofficial, TikTok
Hotman Paris siap bantu TikToker Bima Yudho yang kini telah resmi dilaporkan ke polisi. 

“Ada apa sih Bima? Masalah apa dengan Bupati? DM saya terangin kasusmu, ya,”ujar Hotman dikutip dari Instagramnya pada Jumat (14/4)

Ia juga meminta Bima untuk tidak khawatir dan tidak merasa takut terhadap pihak yang mengancamnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dari Hotman terhadap Bima.

Baca juga: Iqlima Kim Nangis Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Tak Kuat: Jangan Suruh 

“Jangan Takut. Hidup hanya sekali, Nyali. Lihat tuh musuh-musuh gue. Gue tenang, gue senyum, tapi gue lawan pelan-pelan,”ujar Hotman.

Hotman Paris Hutapea sendiri dikenal sebagai seorang pengacara yang memiliki kredibilitas tinggi dalam menangani kasus-kasus hukum yang rumit.

Kepedulian Hotman terhadap kasus yang dialami oleh Bima menunjukkan bahwa ia selalu siap membantu dan memberikan dukungan kepada klien-kliennya.

Pengacara Hotman Paris ingin viralkan kasus anak pejabat pajak, Mario aniaya David.
Pengacara Hotman Paris. (Tribunnews)

Perlu dicatat bahwa ancaman dan intimidasi terhadap orang yang menyuarakan pendapat atau kritik adalah tindakan yang tidak dapat diterima.

Sebagai masyarakat yang hidup dalam negara demokrasi, kita memiliki hak untuk menyuarakan pendapat tanpa harus takut atau khawatir mendapatkan ancaman atau intimidasi.

Dalam situasi seperti ini, diperlukan dukungan dan keberanian dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak kita sebagai warga negara tetap terjaga.

Sikap seperti yang ditunjukkan oleh Hotman Paris Hutapea dapat menjadi contoh bagi kita semua untuk selalu membela hak dan kebebasan berpendapat.

Berita viral lainnya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved