Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan

Bukannya Menolong, Dua Pemuda Malah Kabur Usai Tabrak Pemotor Saat Ikut Balap Liar di Tulungagung

Bukannya menolong, dua pemuda malah kabur usai menabrak pemotor di depannya saat ikut balap liar di Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menunjukkan kendaraan pelaku balap liar ke Forkopimda Tulungagung, selepas Apel Operasi Ketupat Semeru 2023, Senin (17/4/2023). 

Keduanya adalah F (17) asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dan TA (20) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. 

Baca juga: 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Tuban, Mahasiswa Pati Tewas Dihantam Truk Saat Hendak Mudik

"Satu minggu kemudian baru kami amankan mereka di rumahnya masing-masing. Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Rahandy Gusti Pradana.

Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 312 yang mengatur tabrak lari

Pasal ini mengancam mereka dengan hukum paling lama 3 tahun dan pidana denda Rp 75 juta.

Polisi juga menggunakan pasal  311 undang-undang yang sama, karena kedua tersangka mengemudi dengan membahayakan orang lain.

Pasal ini mengancam keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 3 juta. 

"Kami berharap ini menjadi peringatan bagi pelaku balap liar yang lain. Jangan lagi melakukan aksi yang membahayakan masyarakat," pungkas AKP Rahandy Gusti Pradana.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved