Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ngadu ke Hotman Paris, Ibu Heran Penganiaya Anaknya di Ponpes Belum Ditahan, Polda Jateng: Sudah

Ibu santri Ponpes di Sragen yang tewas dianiaya mengadu ke Hotman Paris, Polda Jateng akui sudah ditangani.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/hotmanparisofficial
Ibu santri asal Ngawi yang anaknya meninggal dunia karena dianiaya di Ponpes Sragen, kini menemui Hotman Paris 

"Berkaitan dengan Pasal 32 ayat 1 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orang tuanya atau walinya," lanjutnya.

Selain itu para pelaku juga bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Para pelaku penganiayaan tersebut selalu absen setiap Senin dan Kamis di Polres Sragen.

"Permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu-waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan, menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku tidak ditahan," imbuhnya.

Dia memastikan, proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini, perkara tersebut juga sudah dalam tahap persidangan.

"Saat ini perkara dimaksud sudah pada tahap persidangan," kata dia.

Baca juga: Ponpes di Surabaya Diobok-obok Maling, Dua Motor Raib dalam Semalam, Pelaku Terekam CCTV

Sementara itu Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sragen pada 20 Maret 2023 lalu.

AKP Wikan juga membeberkan alasan tersangka tidak ditahan.

"Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan 20 Maret lalu, terkait tidak ditahan, itu hak dan pertimbangan penyidik," ungkap AKP Wikan menjelaskan.

Lebih lanjut, menurut AKP Wikan, terkait dua orang terduga provokator belum dilakukan penahanan karena belum ada petunjuk dan alat bukti yang cukup.

Namun, pihaknya akan mengikuti proses persidangan, jika terdapat petunjuk, maka bisa diproses lebih lanjut.

"Soal dua orang yang diduga provokator belum ada petunjuk, dan alat bukti yang cukup."

"Tapi proses persidangan tetap dikawal, jika ada petunjuk, dua orang yang diduga provokator bisa diproses".

"Karena sudah dilimpahkan, sudah tahap dua, perkara sudah bukan di Polres Sragen," pungkasnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved