Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Uang Beli Tanah Malah Dihabiskan, Anak di Malang Kesal Dimarahi Ibunya, Berujung Insiden Berdarah

Akhirnya terungkap motif Dafid Humaidi Candra Kuncoro (27) tega bunuh ibunya Sunarsih (46) di rumahnya Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupate

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/PURWANTO
Saat anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan David Humaidi (27) pelaku pembunuhan ibu kandungnya Sunarsih (48) di Mapolres Malang, Senin (17/4/2023). David Humaidi (27) tega membunuh ibu kandungnya Sunarsih (48) usai tiba dari luar negeri sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (15/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network.com, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Akhirnya terungkap motif Dafid Humaidi Candra Kuncoro (27) tega bunuh ibunya Sunarsih (46) di rumahnya Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (15/4/2023). 

Diketahui, Dafid emosi terhadap Sunarsih, lantaran dimarahi terkait sewa lahan tebu yang tidak sesuai keinginan korban.

Tak hanya kesal karena hal itu saja, Sunarsih juga mengungkit permasalahan jual beli tanah yang dilakukan oleh Dafid atas perintah ibunya. 

Jual beli tanah tersebut terjadi pada 2022. Di mana Sunarsih mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Dafid secara bertahap. Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah di Kecamatan Wajak. 

"Namun saat ibunya tanya kepada Hafid, uang tersebut tidak dirupakan tanah, melainkan uangnya dihabiskan," ujar Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro dalam pers rilis di Malpolres Malang, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Pakai Sebilah Pisau, Anak di Gondanglegi Malang Tega Bunuh Ibu Kandung

Dikatakan Wisnu, sebelum terjadi pembunuhan, pada Jumat (14/4/2023) sempat cek cok pukul 20.00 WIB.

Kemudian, pertikaian anyara Dafid dengan Sunarsih kembali dilanjutkan keesokan harinya pukul 10.00 WIB. 

"Keesokan harinya, korban kembali memarahi, namun tidak digubris," ucap Wisnu. 

Tak lama kemudian, Dafid yang saat itu dalam posisi berbaring di kasur, bangun lalu pergi menuju ke kamar mandi yang melintasi dapurnya. 

Saat melintasi dapur, Dafid melihat pisau bergagang hitam dengan panjang 36 sentimeter.

Dafid lantas mengambil pisau tersebut kemudian menghampiri ibunya yang ada di ruang tamu. 

Baca juga: Niat Pulang Kampung Rayakan Idul Fitri Bersama Keluarga, Ibu di Malang Malah Dibunuh Anaknya

Baca juga: TNI Berduka, Baku Tembak dengan KST di Papua, Pratu Miftahul Arifin Asal Pacitan Gugur

"Tersangka menghampiri korban dan langsung menusuk korban sebanyak tiga kali seketika korban jatuh duduk di kursi," ungkapnya. 

Istri Dafid yang berada di dalam rumah mengetahui hal itu, kemudian ia berteriak dan keluar rumah untuk meminta pertolongan tetangga. 

Tetangga yang menyaksikan Sunarsih sudah bersimbah darah lantas membawanya ke Rumah Sakit Mitra Delima. 

Namun, dalam perjalanan Sunarsih meninggal dunia. Kemudian ia dirujuk ke RSSA Malang untuk dilakukan autopsi. 

"Tidak lama setelah kejadian kami mendapatkan laporan kemudian menurunkan tim opsnal Satreksrim Polres Malang guna dilakukan penyelidikan," tambahnya. 

Baca juga: UPDATE Suami Bakar Istri Siri dan Anak Tiri di Surabaya, Penyelidikan Terkendala Kondisi Pelaku

Dijelaskan Wisnu, tersangka berhasil diamankan dalam waktu tidak lama setelah kejadian. 

"Memang ada indikasi dari tersangka untuk melarikan diri. Namun petugas dengan cepat mengamankannya," imbuhnya. 

Sementara itu, Dafid yang juga turut hadir dalam pers rilis mengatakan, uang yang dikirim oleh ibunya sejak bekerja TKW di Hong Kong untuk membeli tanah memang telah dihabiskan. 

Dafid mengaku menggunakan uang Rp 50 juta itu keperluan sehari-hari. Karena memang Dafid tidak memiliki pekerjaan tetap atau serabutan.

Akibat perlakuannya, Dafid dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancama hukuman penjaea 15 tahun dan denda Rp 45 juta.

Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved