Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2023

Mengapa Salat Idul Fitri di Lapangan? Pertama Kali Digelar 1926, Berawal Kritikan Tamu Kiai Ibrahim 

Pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan atau tanah lapang bukan hal yang baru. Namun, kapan awal mula salat Id di tanah lapang itu?

ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S via KOMPAS.com
Umat islam melaksanakan shalat Id di Masjid Jami Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (5/6/2019) silam.Umat islam di seluruh Indonesia melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah secara serentak sesuai dengan jadwal yang ditentukan Pemerintah. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Kota Sukabumi dan Pekalongan disebut tidak mengizinkan penggunaan lapangan milik pemda untuk pelaksanaan salat Id pada Jumat (21/4/2023). 

Lantas, larangan ini menjadi polemik menjelang Lebaran 2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, persoalan tersebut sudah selesai.

"Sudah diselesaikan ya. Pertama yang di Sukabumi itu saya kira hanya salah persepsi publik. Sama dengan yang di Pekalongan, saya sudah turun tangan ke sana, koordinasi dengan Kemenag dan pemda,” katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Bolehkah Tidak Berpuasa di Hari Jumat Meski Baru Ikut Lebaran Sabtu 22 April? ini Penjelasan MUI

Awal mula salat Id di lapangan

Pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan atau tanah lapang bukan hal yang baru.

Pada Idul Fitri tahun-tahun sebelumnya, salat Id di sejumlah daerah digelar di lapangan.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, salat Id di tanah lapang pertama kali dilakukan oleh Muhammadiyah pada 1926 di alun-alun utara Keraton Yogyakarta.

Mulanya, menggelar salat Idul Fitri di tanah lapang tidak lazim dilakukan dan mendapat pertentangan.

Namun, kini pelaksanaan salat Id di lapangan telah diterima dan menjadi hal yang lumrah.

Masih dari sumber yang sama, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan merujuk pada hasil keputusan Kongres Muhammadiyah ke-15 di Surabaya.

Baca juga: LINK Sidang Isbat Lebaran 2023, Digelar Besok Rabu 20 April 2023 Dipimpin Menag Yaqut Cholil Qoumas

Dikutip dari Muhammadiyah dalam Perspektif Sejarah, Organisasi, dan Sistem Nilai (2019), keputusan itu bermula dari kritikan seorang tamu asal negeri India pada masa kepemimpinan Kiai Ibrahim antara 1923-1933.

Saat itu, tamu tersebut memprotes mengapa Muhammadiyah menggelar salat Id di Masjid Keraton Yogyakarta.

Menurutnya, Muhammadiyah yang telah memposisikan diri sebagai gerakan Tajdid (pencerahan) sehingga seharusnya melaksanakan salat Id di tanah lapang.

Hal itu sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved