Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mengintip Gaji Kadinkes Lampung Reihana, Sering Tampil Mewah dan Nyentrik, Tas Branded-nya Disorot

Kadinkes Lampung Reihana belakangan menjadi sorotan karena gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial.

Kolase Kompas.com dan Twitter/@PartaiSocmed
Kadinkes Lampung Reihana belakangan menjadi sorotan karena gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial. 

- Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 20.000.000.

- Asisten Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 15.000.000.

- Staf Ahli Gubenur: Rp 10.000.000.

- Eselon IIa: Rp 10.000.000.

- Eselon IIb: Rp 7.500.000.

- Eselon IIIa: Rp 3.000.000.

- Eselon IIIb: Rp 2.500.000.

- Eselon Iva: Rp 2.000.000.

Reihana Wijayanto yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tengah jadi perbincangan lantaran diduga pamer bergaya hidup mewah.
Reihana Wijayanto yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tengah jadi perbincangan lantaran diduga pamer bergaya hidup mewah. (Twitter/Partai Socmed)

Reihana mendapat TKD per bulannya mencapai Rp 10.000.000 sesuai eselonnya, yakni Eselon IIa.

Selain TKD, PNS juga menerima tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal tiga anak, dan tunjangan makan.

Selain itu, masih ada tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Lampung yang diatur dalam Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Aturan ini menyesuaikan pertimbangan objektif dengan memperhatikan keuangan daerah sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memperoleh persetujuan DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal dari tambahan penghasilan yang didapat pun berbeda-beda, tergantung jabatan atau posisi yang diduduki.

Baca juga: Nasib Aktor Tampan di Iklan Sakatonik ABG Bareng Agnez Mo, Kini Jadi Pejabat DPR, Hidup Harmonis

Berikut rincian tambahan penghasilan per bulan yang diterima oleh PNS sesuai jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung: Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 20.000.000.

- Asisten Sekretaris Daerah: Rp 8.000.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved