Berita Viral
Mengintip Gaji Kadinkes Lampung Reihana, Sering Tampil Mewah dan Nyentrik, Tas Branded-nya Disorot
Kadinkes Lampung Reihana belakangan menjadi sorotan karena gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial.
TRIBUNJATIM.COM - Gaya hidup mewah pejabat belakangan terus disoroti.
Terbaru sosok Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana.
Kadinkes Lampung Reihana belakangan menjadi sorotan karena gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial.
Beredar sejumlah foto di sosial media yang menampilkan Reihana yang kerap berpenampilan nyentrik ini membawa tas dari merek terkenal dunia dengan harga fantastis.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun sampai memberikan peringatan kepada Reihana seperti dilansir KompasTV, Selasa (18/4/2023).
Lalu, berapakah gaji Reihana sebagai kepala dinas?
Baca juga: Sosok Muhammad Adil Dijuluki Pejabat Gila, Kantor Bupati Digadaikan Rp100 M, Pemkab yang Nyicil
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan Eselon IIa.
“Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD Propinsi, adalah jabatan Eselon IIa,” tulis keterangan dalam PP tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan pangkat golongannya, dikutip dari laman resmi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, adalah Pembina Utama Madya atau IVd dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Reihana diketahui sudah menjadi kadinkes selama 14 tahun, sehingga gaji pokok yang didapat yakni Rp 4.282.900 per bulan.
Kenaikan nominal gaji pokok setiap dua tahun sekali MKG tersebut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: Pagi Koar-koar Kejujuran, Yana Mulyana Sorenya Ditangkap KPK, Pidato Viral Suruh Pejabat Jujur Kerja
Tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di lingkup pemerintahan Provinsi Lampung diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Besaran tunjangan yang diterima pun berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan eselonnya.
Berikut rincian TKD per bulan yang diterima oleh PNS di beberapa jabatan dan eselon:
Gaya hidup mewah pejabat
Lampung
Reihana
Kadinkes Lampung Reihana
gaji Reihana Kadinkes Lampung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral hari ini
Brimob Cari Anggotanya yang Kabur Hari H Nikah, Calon Istri Sudah Telanjur Nangis Malu |
![]() |
---|
Tangis Paskibraka Pecah setelah Insiden Bendera Terbalik di HUT ke-80 RI, Bupati Minta Maaf |
![]() |
---|
Balita Meninggal Akibat Ibu Kandung Selingkuh, Oknum Bank Plecit Kesal Lihat Korban saat Apel |
![]() |
---|
Polisi Bakar Pacar, Penyebab Bripda Alvian Diduga Bunuh Pacarnya di Kos, Keluarga Curiga |
![]() |
---|
Tukang Ojek Jual TV Demi Bayar Seragam Anak Rp 841 Ribu, Ternyata Pihak Sekolah Diduga Pungli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.