Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

MOTIF Pria Sidoarjo Tipu TKW Hongkong Dibekuk Polisi Gegara Viral Uya Kuya, Ancam Sebar Video Syur

Akhirnya terungkap motif tersangka M Faoruk Fajar (43) pria Sidoarjo, yang mengaku sebagai pengacara untuk menipu dan memeras 16 TKW Hongkong.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Uya Kuya dan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman   

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Akhirnya terungkap motif tersangka M Faoruk Fajar (43) pria Sidoarjo, yang mengaku sebagai pengacara untuk menipu TKW Hongkong menggunakan video dan foto syur saat berhubungan badan. 

Bahkan, dari belasan orang korban tersebut, empat orang di antaranya telah dihamili oleh tersangka hingga anak yang dikandungnya lahir, dan kini telah berusia 6-7 tahun.

Dan, satu orang korban lainnya, bahkan sedang mengandung. Namun, keguguran. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka mengaku kepada penyidik memiliki motif dendam dalam upayanya menipu, memeras dan menyetubuhi para korbannya. 

Beberapa tahun lalu, tersangka mengaku pernah menjalin asmara secara serius dengan seorang wanita yang menjadi TKW di Hongkong.

Baca juga: Kasusnya Diviralkan Uya Kuya, Pria Sidoarjo yang Tipu TKW Ditangkap Polisi, Ini Sepak Terjangnya

Namun kisah percintaan mereka kandas di tengah jalan. Tersangka merasa sakit hati karena dikhianati. 

Oleh karena luka batin tersebut, tak pelak membuatnya mulai memikirkan cara untuk melakukan pembalasan. 

Mungkin tidak secara spesifik kepada sang mantan pacar. Namun, kepuasan untuk menandaskan dendamnya itu, sengaja dilampiaskan kepada setiap TKW yang dikencani, setelahnya. 

"Jadi beberapa waktu yang lalu si pelaku ini pernah pacaran dengan PMI katanya berdasarkan keterangan pelaku. Kemudian dalam perjalanan putus sehingga sakit hati seperti itu alasannya. Karena sakit hati itu lalu dilampiaskan pada korban-korban lainnya," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: Uya Kuya Panik Tahu Cinta Kuya Alami Kecelakaan Mobil saat Lagi Sekolah di Amerika: Ditabrak

Farman menerangkan, tersangka selama ini memanfaatkan aplikasi berbasis android pertemanan kencan atau dating bernama TanTan, untuk mengenal korbannya. 

Setelah mendapatkan seorang target TKW yang tertarik berkomunikasi dan berkenalan dengan dirinya. 

Tersangka mulai berlagak dengan mengaku sebagai seorang pengacara sekaligus pengusaha restoran yang berhasil membuka lapak di kawasan Hongkong. 

Korban yang terlanjur kepincut asmara semu yang ditawarkan tersangka. Tak kuasa menahan setiap ajakan dari tersangka. Bahkan saat tersangka meminta bertemu untuk memungkasi nafsu berahinya. Korban akhirnya tetap menuruti ajakan tersebut. 

Baca juga: Video TKW Ditagih Denda Rp9 Juta usai Beli Gamis Rp200 Ribu Viral, Pihak Bea Cukai: Penipuan

Ternyata, penyebab para korban akhirnya tetap menuruti ajakan untuk berhubungan badan, karena si tersangka berjanji akan menikahi korban dan membesarkan anak yang dilahirkan kelak. 

"Pelaku ini berkenalan menggunakan aplikasi Tantan, melakukan pacaran, dalam pacaran itu tersangka mengiming-imingi korban akan dinikahi dan pelaku ini mengaku sebagai pengacara dan juga sebagai pengusaha," ujarnya. 

Tersangka melakukan hubungan laiknya suami istri yang sah itu, berlokasi di sebuah hotel kawasan Hongkong. 

Namun, sebelum terbang berangkat menemui korbannya. Farman mengatakan, si tersangka bakal berkenalan dan berkomunikasi dengan keluarga atau orangtua korban di kampung halamannya. 

Tujuannya, tak lain dan tak bukan, meyakinkan pihak keluarga korban agar tak mencurigai siasat tipu daya yang akan segera dilancarkannya, setelah bertemu korban di Hongkong nanti. 

Dengan akal-akalan, lanjut Farman, tersangka ingin menjalin hubungan percintaan serius yang akan berlanjut hingga menikahi korban. 

"Setelah perkenalan pelaku ini sebagian besar mendatangi keluarga korban untuk meyakinkan korban. Bahkan didatangi orangtuanya dan orangtuanya disuruh bicara sama korbannya untuk meyakinkan bahwa pelaku ini akan menikahi anaknya," jelasnya. 

Saat melakukan hubungan intim dengan korban, tersangka mendokumentasikan setiap momen adegan ranjangnya dalam bentuk foto dan video, menggunakan ponselnya. 

Ternyata, dokumentasi konten syur tersebut, dimanfaatkan tersangka untuk memeras sang pacar atau korban atau si TKW Hongkong tersebut. 

Farman mengungkapkan, tersangka memanfaatkan foto atau video syur tersebut untuk memaksa korban memberikan uang dalam jumlah besar. 

Tersangka meyakinkan korbannya bahwa uang tersebut akan digunakan sebagai modal usaha restoran miliknya. 

Terkadang, tersangka juga beralasan uang tersebut digunakan untuk berobat orangtuanya yang sedang sakit. 

Lantaran korban merasa tak memiliki uang sebesar yang dimita oleh tersangka. Ternyata, kondisi tersebut membuat korban terpaksa mengajukan pinjaman uang ke beberapa kantor jasa simpan pinjam uang di Hongkong. 

Bahkan, berdasarkan catatan penyidik, ada beberapa korban yang terpaksa melakukan pengajuan pinjaman uang ke tujuh kantor jasa simpan pinjam uang di Hongkong, dengan nilai total pinjaman yang kini menjadi hitam, sekitar Rp120 juta. 

Farman menerangkan, sejumlah korban yang terjebak dengan akal bulus tersangka, sempat berupaya menolak paksaan tersebut. 

Namun, penolakan yang dilakukan oleh korban akhir urung dilakukan, saat si tersangka mengancam bakal menyebarkan foto dan video syur korban kepada pihak keluarga melakukan pesan WhatsApp (WA) atau akun medsos lainnya; Facebook (FB) menggunakan akun anonim. 

"Bilamana pihak korban tidak mau memberikan uang tersebut maka pelaku ini akan mengancam bakal menyebarkan video dan foto aktivitas hubungannya yang sudah dilakukan tersebut," terangnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 UU No 44 Th 2008btentang Pornografi dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 penjara. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved