Berita Viral
Sopir Fortuner Masuk Rel Ketakutan Dikejar Orang, Rupanya 'Halu' Efek Sabu, sempat Disuruh Istighfar
Rupanya Candra Andy Prayogo, mengaku masuk ke jalur rel kereta api di Sumpiuh karena merasa dikejar oleh seseorang.
TRIBUNJATIM.COM - Sopir mobil Fortuner bernama Candra Andy Prayogo telah diamankan polisi.
Sebelumnya, Candra disebut sengaja masuk jalur rel kereta api di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena ingin bunuh diri dengan mengajak semua penumpang yang ada di mobil itu.
Namun terbantahkan setelah Candra memberikan pengakuan pasca ditangkap polisi.
Rupanya Candra Andy Prayogo, mengaku masuk ke jalur rel kereta api di Sumpiuh karena merasa dikejar oleh seseorang.
Pengakuan ini Candra tuturkan saat di Mapolresta Banyumas.
Dia kemudian membelokkan mobilnya hingga masuk ke jalur kereta.
Baca juga: Dipakai Mudik, Fortuner Mendadak Dibelokkan ke Rel KA, Penumpang Kuak Gelagat Aneh Sopir: Biar Mati
"Merasa ada yang mengejar," ujar Candra di Mapolresta Banyumas, Kamis (20/4/2023), dikutip dari Kompas.com.
Candra kemudian menyebut bahwa dirinya ternyata berhalusinasi dikarenakan efek mengonsumsi sabu.
"Halusinasi pakai sabu-sabu," kata dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, dari keterangan penumpang, saat masuk ke wilayah Banyumas, sopir seperti orang ketakutan.
"Tersangka merasa ketakutan dan dikejar-kejar oleh seseorang. Analisa kami ini karena pengaruh narkoba yang digunakan," kata Agus.
Candra mengaku mengonsumsi sabu untuk doping sebelum berangkat mengantarkan pemudik dari Jambi pada Senin (10/4/2023) menuju Purworejo.
Baca juga: Awal Mula Ambulans Diadang Fortuner 30 Menit Padahal Sirine Nyala, Sopir Ngalah, Nyaris Terserempet
Saat ini kondisi Candra telah stabil.
Polisi juga sudah menetapkan Candra sebagai tersangka akibat masuk ke rel kereta api di Sumpiuh, Banyumas.
Candra dijerat dengan Pasal 194 (1) KUHP karena membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dilaporkan sebelumnya, Candra membawa 8 penumpang.
Rombongan yang berada di mobil Fortuner berasal dari Kabupaten Muaro Jambi dan hendak mudik ke Purworejo, Jawa Tengah.

Salah satu penumpang di dalam mobil, Taqwa mengatakan sopir sengaja bermanuver ke jalur perlintasan kereta api dan berhenti di tengah jembatan.
"Kata sopir, 'biar mati semua'," ungkapnya menirukan teriakan sopir.
Menurutnya sopir sudah menunjukkan gelagat aneh setelah beristirahat makan di sebuah warung.
"Sopir berusaha menabrakkan mobil ke bus," terangnya, dikutip dari TribunJateng.com via Tribun Style.
Ia sempat mengingatkan sopir untuk istighfar dan membawa mobil lebih hati-hati.
Namun, perkataan tersebut tidak dihiraukan karena secara tiba-tiba sopir mengemudikan mobil masuk ke perlintasan kereta api.

Setelah berada di atas rel sekitar 1 kilometer, sopir menghentikan mobil tepat di atas jembatan.
Para penumpang panik karena takut ada kereta yang melintas dan menabrak mobil.
"Setelah mobil berhenti sopir langsung kabur," lanjutnya.
Warga yang melihat insiden tersebut berusaha menyelamatkan para penumpang yang terjebak di dalam mobil.
Adapun kejadian mobil Toyota Fortuner masuk ke jalur rel kereta api itu terjadi pada Rabu (19/4/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, mengatakan mobil Fortuner itu akhirnya tergelincir dan melintang di atas viaduk.
Setelah menerobos palang pintu, mobil berbelok ke arah jalur hilir dan melaju di atas jalur kereta api dengan kecepatan tinggi.
"Mobil melintang di jembatan BH 1608 Km 416+4/5."
Baca juga: Nasib Sopir Fortuner Viral Seruduk Polisi, Maki-maki karena Dilarang Belok, Kesalahan Lain Ketahuan
"Pada pukul 04.30 WIB, dari kepala resort bagian jalan jembatan bahwa evakuasi menunggu crane dari tambak."
"Pukul 04.35 WIB, jalur Tambak-Sumpiuh jalur hilir dinyatakan tidak bisa dilalui kereta api," terangnya.
Proses evakuasi dilakukan sejak pukul 05.30 WIB, namun terkendala jalan masuk yang terlalu sempit sehingga crane sulit diterjunkan.
Karena terlalu rumit evakuasi mobil baru bisa dilakukan pada pukul 11.43 WIB.
"Segera setelah mobil berhasil dievakuasi, jalur diperiksa petugas unit jalan jembatan dan dinyatakan aman untuk perjalanan kereta api," sambungnya.
Sejumlah perjalanan kereta api sempat tertunda akibat insiden ini.
Berikut daftar perjalanan kereta yang terganggu:
KA 2731B (Kalem Service), terlambat 14 menit, terhenti di Tambak.
KA 2721B (Bungtalun Service), berjalan jalur kiri, terlambat 10 menit.
KA 7009A (Penumpang Tambahan), berjalan jalur kiri, terlambat 10 menit.
KA153A (Sawunggalih), berjalan jalur kiri, terlambat 7 menit.
KA 143B (Fajar Utama Yk), berjalan jalur kiri, terlambat 9 menit.
KA 195B (Joglosemarkerto), berjalan jalur kiri, terlambat 12 menit.
KA 12849 (Motis Selatan), berjalan jalur kiri, terlambat 6 menit.
KA 81C (Taksaka), berjalan jalur kiri, terlambat 10 menit.
KA 159B (Lodaya), berjalan jalur kiri, terlambat 10 menit.
KA 7C (Argo Lawu), berjalan jalur kiri, terlambat 6 menit.
KA 311A (Kutojaya Selatan), berjalan jalur kiri, terlambat 10 menit.
KA 121D (Bangunkarta), berjalan jalur kiri, terlambat 6 menit.
KA 135B (Mataram), berjalan jalur kiri, terlambat 8 menit.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Sopir mobil Fortuner
Candra Andy Prayogo
Sumpiuh
Banyumas
halusinasi
efek mengonsumsi sabu
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
berita viral hari ini
Sebut Nambah Gaji 'Harus Pintar Nyopet', Noel Peras Buruh: Sertifikasi K3 Rp275.000 Jadi Rp6 Juta |
![]() |
---|
Sosok Nasim Khan, Anggota DPR RI Usul Gerbong Smoking Area, KAI: Kereta Api Bebas Asap Rokok |
![]() |
---|
Muliani Heran sudah Transfer Rp 105 Juta Malah Dapat Surat Tunggakan dari Pemodal |
![]() |
---|
Selebgram Ngaku Kena Pungli di Kebun Raya, Gubernur Dedi Mulyadi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Ulah Wanita Hamil Malah Maling Ponsel, Langsung Cium Tangan Korbannya usai Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.