Nasib Wanita Ditinggal Calon Suami saat akan Mudik, Rp 20 Juta Dibawa Kabur, Gagal Nikah di Kampung
Inilah nasib pilu wanita ditinggal calon suami saat akan berangkat mudik. Si wanita gagal nikah di kampung karena ulah calon suaminya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Inilah nasib pilu wanita ditinggal calon suami saat akan berangkat mudik.
Si wanita gagal nikah di kampung karena ulah calon suaminya.
Ia malah harus rugi Rp 20 juta menjelang Lebaran.
Kronologi kejadian pun terungkap.
Wanita yang hartanya dibawa kabur calon suaminya itu berinisial YN (48).
YN menjadi korban penipuan kekasihnya sendiri yang bernama Nur Hasanudin.
Adik YN berinisial UM (30) membeberkan peristiwa penipuan yang dialami oleh kakaknya tersebut. Menurut UM, peristiwa penipuan itu terjadi di Mal Central Park Jakarta Barat.
Awalnya, kata UM, korban YN mengenal Nur Hasanudin selama 3 bulan.
Baca juga: Tangis Bocah 12 Tahun Mau Mudik Ketemu Ibu, Nekat ke Bandara Sendirian, Tak Punya Uang dan Tiket
Selama menjalin hubungan itu, pelaku menjanjikan bakal menikahi korban di kampung yakni di daerah Kebumen, Jawa Tengah.
Karena alasan itulah, Nur Hasanudin kemudian meminta korban untuk membawa semua barang-barang miliknya yang berada di Jakarta.
“Nur Hasanudin menyuruh semua barang-barang yang di Jakarta dibawa pulang ke Kebumen semua. Karena kalau sudah menikah enggak boleh kerja lagi di Jakarta," kata UM dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/4/2023).
Keduanya pun berencana melakukan perjalan mudik ke Kebumen. Namun, sebelum berangkat ke sana, mereka memutuskan untuk mampir ke Central Park untuk membeli pakaian pernikahan.
Baca juga: Lebaran Berujung Maut, 1 Keluarga Terkena Musibah saat Liburan ke Pemandian di Sumbar, 4 Orang Tewas
Ketika di Central Park, UM menyampaikan, kakaknya ingin mengambil tasnya yang berada di mobil pelaku.
Tetapi, hal itu dicegah oleh pelaku Nur Hasanudin.
"Saat kakak saya mau ambil tasnya sama calon suaminya enggak boleh dibawa. Nanti katanya akan dibawain setelah memarkirkan mobil. Handphone, tas, semua barang-barang ditinggal di mobil semua," kata UM.
Selanjutnya, UM menuturkan, YN yang semula menyangka Nur Hasanudin akan menuju ke area parkir justru melihat mobil itu melaju ke pintu keluar mal.
Celakanya, barang-barang berharga miliknya berupa perhiasan, telepon seluler, dan uang jutaan rupiah yang ditaruh di dalam mobil itu turut dibawa pelaku.
"Isi tas ada perhiasan kalau ditotal-toal ada 20 gram-an, handphone dua, uang THR Rp 4 juta-an, baju-baju baru buat Lebaran , serta baju-baju lama selama di Jakarta ada tiga koper," ujar UM.
Lebih lanjut, UM memperkirakan, sang kakak mengalami kerugian akibat penipuan tersebut yang nilainya mencapai Rp 20 juta.
Adapun korban YN, kata UM, sama sekali tak menaruh rasa curiga kepada Nur Hasanudin.]
Padahal, setiap kali YN meminta identitas calon suaminya, pelaku berdalih KTP miliknya digunakan untuk persyaratan pernikahan.
"Katanya di kampung sedang buat ngurus surat-surat nikah. Nanti pas sudah di kampung akan ketemu dengan orangtuanya," kata UM.
Atas peristiwa penipuan yang menimpanya tersebut, korban YN lantas melapor ke kantor polisi.
"Kami sudah laporin ke polisi. Katanya harus nunggu 2x24 jam. Jadi kami enggak dapat surat dari kantor polisi buat minta rekaman CCTV saat mobil masuk ke Central Park," ujar UM.
Baca juga: Curhat Pemuda Lampung Batal Ajak Calon Istri Mudik, Minta Maaf ke Ibu Cuma Bawa Khong Guan: Apa Daya
Sebelumnya, terungkap kasus pria gagal nikah karena tertipu mak comblang palsu.
MU, pria berusia 59 tahun yang berasal dari Kota Tanjungpinang dikibuli oleh wanita berinisial KA (49).
Dilansir Kompas.com, kejadian penipuan yang dilakukan KA terhadap MU bermula pada sekitar akhir tahun 2021.
KA mendatangi korban MU ke rumahnya di Jalan Potong Lembu, Plantar Nusantara, Kota Tanjungpinang.
KA mengatakan, ia akan menjodohkan korban dengan seorang perempuan bernama Murni.
Baca juga: Isi Amplop THR Nathalie Holscher 50 Poundsterling, Karyawannya Bingung, Bisa Buat Beli Baju Lebaran?
Bahkan, KA memastikan akan mengurus pernikahan korban dalam waktu satu bulan.
"KA ini meminta uang kepada korban sebesar Rp20 juta untuk biaya menikah dengan saudari Murni."
"Yang akan dilaksanakan lebih kurang satu bulan ke depan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, di Kota Tanjungpinang, Rabu (12/04/2023).
MU lalu mentransfer uang yang diminta tersebut kepada KA.
"Korban lalu mentransfer uang kepada KA," imbuhnya.
Namun, saat korban menanyakan kelanjutan proses rencana pernikahannya, KA selalu mengulur waktu.
Alasannya, KA menunggu waktu yang tepat.
Bahkan, KA kerap meminta uang tambahan dengan alasan untuk keperluan berobat orang tua Murni yang sedang sakit.
Hal itu terhitung dari akhir tahun 2021 hingga Maret 2023.
Sehingga jika ditotalkan, maka korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.
Korban pun tidak pernah dipertemukan oleh KA secara langsung dengan Murni.
Karena kesal, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke polisi pada 7 April 2023 malam.
Baca juga: Wajah David Ozora Rayakan Lebaran 2023 Disorot, Pulih Usai Koma Gegara Mario Dandy, Ridho Allah
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mencari keberadaan KA.
Polisi sempat mendatangi tempat tinggal KA di Perumahan Griya Hangtuah Permai Tanjungpinang.
Namun, polisi tidak menemukannya karena sudah pindah rumah.
Akhirnya, polisi mengamankan KA di tempat tinggalnya yang baru, Perumahan Bintan Permata Indah Tanjungpinang.
"Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatan penipuan yang ia lakukan," sebut Ipda Apriadi.
Setelah aksinya terungkap karena menipu seorang pria berinisial MU dengan modus mencarikan jodoh, penipuan yang dilakukan KA ternyata cukup banyak.
KA diketahui telah menggelapkan setidaknya 10 unit sepeda motor.
"Setelah penahanan ini rupanya banyak permasalahan lain," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi.
Modusnya, KA menyewa sepeda-sepeda motor tersebut, dan kemudian digadaikan ke orang lain
"Sementara ini baru diselesaikan tiga motor, antara yang punya motor sama pihak yang digadaikan," sebut Apriadi.
Hasil dari tindak penipuan dan penggelapan ersebut digunakan KA untuk kehidupan sehari-hari serta membayar utang-hutangnya.
Karena perbuatannya, KA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
"Sekarang tersangkanya sudah kita tahan," sebut Apriadi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
nasib pilu wanita ditinggal calon suami
mudik
wanita gagal nikah di kampung
rugi Rp 20 juta menjelang Lebaran.
Mal Central Park Jakarta Barat
Nur Hasanudin
Kebumen
Jawa Tengah
Tanjungpinang
Lebaran
Ipda Apriadi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Guru SD Kerepotan Dimutasi ke Sekolah Terpencil Sejauh 40 Km dari Rumah, Disdik: Jangan Mengeluh |
![]() |
---|
Sosok Suryanto Polisi Hong Kong Berhasil Jinakkan Bom Sisa PD II, Viral Disebut Keturunan Jawa |
![]() |
---|
Said Abdullah: Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Pondasi Penting bagi Pemerintah |
![]() |
---|
Niat Mau Berbelok, Motor Honda Supra Dihantam Mobil Ambulans di Bondowoso, 1 Orang Terluka |
![]() |
---|
Alasan Tak Ada Aksi Ojol Tulungagung Saat Marak Demo Besar, Kapolres Beri Pujian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.