Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2023

Cuti Libur Lebaran Berakhir, Pemkot Surabaya Bakal Beri Sanksi ASN yang Bolos di Hari Pertama Kerja

Masa cuti bersama Lebaran 2023 berakhir hari ini Selasa (25/4/2023). Pemkot Surabaya pun menyiapkan sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara yang bolos

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Bobby Constantine Koloway
Pelaksanan apel di lingkungan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu 

Bagi yang melanggar, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, Hukuman disiplin sedang berupa Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

Sedangkan Hukuman disiplin berat berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved