Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

'Mama', Rintihan Anak 10 Tahun Buat Ibu Bangun, Syok Ditemukan Terikat di Ruang Tamu, Baju Terlepas

Rintihan anak 10 tahun membuat ibunya terbangun. Sang ibu syok melihat anaknya terikat tali rafia dan tanpa busana.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock
ILUSTRASI Berita anak 10 tahun merintih panggil mama setelah dicabuli paman. Kondisinya terikat. 

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Jufrin.

Kasus Lain

Seorang pria di Bontang, Kalimantan Timur berinisial AM (49) melakukan tindakan keji mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Tindakan asusila itu dilakukan pelaku sejak 23 Juni 2022.

Korban yang masih berusia 12 tahun itu diancam agar melayani nafsu bejatnya bahkan hingga lima kali di tempat berbeda-beda.

“Tersangka dan korban ini tinggal berdekatan rumah. Terakhir dilakukan pada tanggal 1 Januari 2023 lalu,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea pada Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Nasib Terkini Guru Tari Cabul di Kota Malang, Bakal Mendekam di Penjara?

Usai melakukan hubungan intim, pelaku kerap mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada siapapun.

Jika tidak, harus siap menanggung akibatnya. Namun tak tahan dengan perbuatan pelaku, korban pun mengadu kepada orangtuanya.

“Orangtuanya melapor pada Jumat (13/1/2023). Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ungkapnya.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku AM di salah satu perusahaan tambang di wilayah Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada Rabu lalu (25/1/2023) sekira pukul 16.30 Wita.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Bontang, dan masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved