Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

SOSOK dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polisi yang Diam Saja Anak Aniaya Pemuda

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik dan hanya diam saja tidak melerai saat anaknya beraksi brutal.

Kolase Tribun Medan dan Kompas.com
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik dan hanya diam saja tidak melerai saat anaknya beraksi brutal. 

Disinggung soal dugaan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan penggunaan senjata laras panjang, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"(Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anaknya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami," katanya. 

Sementara itu, Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menegaskan, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan ancaman Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Terhadap orangtua terlapor, AKBP AH, malam ini juga akan ditahan di tempat khusus dan sejak tanggal 3 April 2023, dicopot jabatannya sebagai KBO di Ditresnarkoba," katanya. 

Dilaporkan sebelumnya, video penganiayaan yang dilakukan oleh AH, anak dari perwira polisi Polda Sumatra Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan, viral di media sosial.

Baca juga: Mario Jilid 2, Terkuak Alasan Anak AKBP Achiruddin Aniaya Pemuda, Ayah Tak Melerai, ‘Soal Perempuan’

Berdasarkan keterangan korban, Ken Admiral, yang juga beredar di media sosial, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Desember 2022.

Dalam video yang beredar tampak AH menganiaya Ken Admiral yang berstatus mahasiswa itu secara brutal hingga mengalami sejumlah luka di kepala dan area wajahnya.

Akibat perbuatannya, kini AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut atas nama korban, Ken Admiral, serta laporan dari AH.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh tersangka AH.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (26/4/2023).

"Dari LP saudara Ken Admiral ini kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Aditya," sambungnya.

Dengan penetapan tersebut, Sumaryono menegaskan, awalnya pihaknya berencana untuk melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara Aditya dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," tegasnya.

Sumaryono menyampaikan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut sempat terkendala korban yang kini tengah menempuh pendidikan di luar negeri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved