Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar 7 Tuntutan Buruh dalam Aksi May Day 1 Mei 2023, 50 Ribu Orang Datangi Istana Negara dan MK

Ada tujuh tuntutan yang disampaikan para buruh di Indonesia dalam aksi May Day 1 Mei 2023.

KOMPAS.com/Maulana Mahardhika
Buruh merayakan hari buruh internasional atau May Day dengan berunjuk rasa di sekitar Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/5/2018). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menurunkan harga beras, listrik, BBM, membangun ketahanan pangan dan ketahanan energi, menolak upah murah, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan merealisasikan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta menolak tenaga kerja asing. 

TRIBUNJATIM.COM - 1 Mei diperingati Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2023.

Ada tujuh tuntutan yang disampaikan para buruh di Indonesia dalam aksi May Day 1 Mei 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, sebanyak 50.000 orang massa gabungan kelompok buruh akan mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei tersebut. 

Kelompok buruh yang akan turun di antaranya berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Serikat Petani Indonesia.

Kemudian ada massa dari SPU, FSPMI, SPN, FSP KEP, FSP TSK, Farkes, FSP ISSI, FTPHSI, UPC, Jala PRT dan massa lainnya. 

"Sudah terkonfirmasi, sebanyak 50.000 akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, 1 Mei 2023," kata Said Iqbal, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: 3.000 Personel Dikerahkan Kawal Aksi Buruh pada Peringatan May Day di Surabaya

Said mengatakan aksi May Day akan dimulai pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

Selain di Jakarta, aksi May Day juga akan dilakukan serempak di 38 provinsi di seluruh Indonesia. 

Said mengatakan dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei akan ada 7 tuntutan yang disampaikan dalam aksi May Day 1 Mei 2023, berikut di antaranya:

1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptakerja

2. Cabut Parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi

3. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.

4. Tolak RUU kesehatan

5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan, tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain

6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved