Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta 2 Desa Terancam Dilelang karena Ulah Dirut Bank Korupsi, Warga Tak Bisa Urus Surat Tanah

Pemdes memberikan penjelasan terkait isu dua desa bakal disita dan dilelang karena ulah Dirut Bank yang tersandung korupsi.

Warta Kota/Hironimus Rama
SITA ASET - Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sukamulya, Agus Salim, saat ditemui di Kantor Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (23/9/2025). Pihaknya membantah desanya bakal disita dan dilelang imbas kasus korupsi yang menyeret direktur bank. 

TRIBUNJATIM.COM - Isu dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan disita dan dilelang oleh Tim PPA (Pusat Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung tengah ramai dibicarakan di media sosial.

Dua desa tersebut yakni Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja.

Isu dua desa disita dan dilelang lantaran dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lee Darmawan, Direktur PT Bank Perkembangan Asia (PT BPA) periode 1979-1984.

Akibat kasus tersebut, warga kena imbasnya tidak bisa mengurus sertifikat tanah.

Lantas benarkah dua desa itu akan disita dan dilelang?

Baca juga: Biang Kerok 2 Desa Jadi Jaminan Bank, 400 Hektar Lahan Kini Disita Negara, Kades: Ada yang Menguasai

Baca juga: Kades Menghilang usai Didemo, Warga Geram Desak Mundur dari Jabatan hingga Segel Balai Desa

Pemdes membantah

Terkait hal itu, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Sukamulya, Agus Salim membantah, desanya akan dilelang oleh pemerintah.

"Bukan satu desa yang dilelang, tetapi ada 5 blok tanah. Tanah itu aset dari Lee Darmawan yang disita Tim PPA (Pusat Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung," kata Agus di Sukamulya, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Warta Kota.

Agus menjelaskan, Lee Darmawan membeli tanah dari masyarakat melalui perantara seorang koordinator.

"Awalnya mereka belanja (membeli tanah-red) di Sukaharja, lalu meluas hingga Sukamulya," bebernya.

SITA ASET - Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sukamulya, Agus Salim, saat ditemui di Kantor Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (23/9/2025).
SITA ASET - Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sukamulya, Agus Salim, saat ditemui di Kantor Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (23/9/2025). (Warta Kota/Hironimus Rama)

Warga terdampak, tak bisa urus sertifikat tanah

Penyitaan aset yang dilakukan pada 2019 itu berdampak pada warga Desa Sukamulya.

"Kita semua kena dampak. Sejak 2019, satu desa kita diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pelayanan pertanahan kepada masyarakat," ujar Agus.

Dia menambahkan, kasus ini membuat masyarakat Desa Sukamulya tidak bisa mengurus surat-surat legalitas tanah.

"Warga kami tidak bisa mengurus sertifikat untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari pemerintah," papar Agus.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved