Berita Viral
Pengakuan Tetangga soal Tabiat Malam Mustopa Pelaku Penembakan Kantor MUI, Suka Minta Pengakuan
Inilah pengakuan tetangga soal tabiat Mustopa pelaku penembakan kantor MUI yang dicari selama ini, ternyata suka minta pengakuan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Dia berasal dari Lampung dan ingin bertemu dengan Ketua MUI," kata Anwar.
Terkait hal itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad sedang menelusurinya.
"Kami sedang melakukan kroscek," kata Pandra dikutip dari TribunLampung.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad juga menyebut pelaku warga Pesawaran.
"Memang ber-KTP Lampung, dengan nomor induk kependudukan di Kabupaten Pesawaran," katanya.
Anwar Abbas mengatakan bahwa pelaku penembakan kantor MUI ini mengaku-ngaku dirinya adalah seorang nabi.
Selain itu, ini bukan pertama kalinya pelaku mendatangi kantor MUI.
"Kepala kantor menceritakan bahwa orang yang bersangkutan itu sudah dua kali datang ke MUI, ini kali ketiga katanya, dan dia mendakwakan dirinya sebagai nabi," jelas Anwar.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Arif Fahrudin mengatakan, pelaku sebelumnya juga telah dua kali mengirim surat ancaman ke Kantor MUI.
Namun, ia tidak mengungkapkan secara detail isi ancaman tersebut.
"Dua kali dia sudah mengirimkan surat ancaman. Ini ketiga kali datang ke sini lalu terjadilah seperti ini," kata Arif.
Mustopa NR alias M (60), pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat ternyata pernah melakukan tindak pidana pada 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut dari data yang ada, pelaku pernah melakukan pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung.
"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tndakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atai objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada Tribunnews.com, Selasa (1/5/2023).
Saat itu, Mustopa sudah berhasil ditangkap dan telah menjalani hukuman atas aksinya tersebut dengan dituntut lima bulan penjara.
"Kemudian, itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan," jelasnya.
Berita viral lainnya
Mustopa
penembakan Kantor MUI
kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
Perangai Mustopa
Desa Sukajaya
Pesawaran Lampung
Kabupaten Pesawaran Lampung
Lantai 4 gedung kantor
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Alasan Dahlan Tiap Hari Bersihkan Jalan Tanpa Dibayar, Pernah Tak Bisa Jalan Normal |
![]() |
---|
Sosok 5 Jurnalis Al Jazeera Dibunuh Israel saat Berada di Tenda Pers Gaza, MUI Mengecam Keras |
![]() |
---|
Anyndha Tri Rahmawati, Anak Penjual Soto Diterima Kuliah di UGM karena Buat Pembasmi Rayap |
![]() |
---|
4 Kasus Temuan Belatung dalam Menu Makan Bergizi Gratis, Pernah Terjadi di Tuban, Wali Murid Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.