Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Cabuli Dua Muridnya Puluhan Kali, Guru Ngaji di Tuban Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara

Cabuli dua muridnya puluhan kali, guru ngaji di Tuban dituntut hukuman 17 tahun penjara. Terdakwa akan mengajukan pledoi.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/Mochamad Sudarsono
Guru ngaji pelaku pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur saat diamankan Satreskrim Polres Tuban. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Guru ngaji di Kabupaten Tuban, menjalani sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tuban

Ia adalah AFM (28) asal Kecamatan Grabagan. Dia tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur. 

Kedua korbannya adalah P (12) dan N (17). Merka mengalami tindakan bejat dari gurunya tersebut. 

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, mengatakan sidang tuntutan digelar pada Rabu (3/5/2023).

Terdakwa mengakui melakukan aksi pencabulan kepada dua muridnya kurang lebih 20 kali.

"Sidang agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana 17 tahun penjara," ujar Uzan Purwadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023). 

Menurut Uzan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. 

Sehingga agenda sidang selanjutnya pada Senin, 8 Mei 2023 adalah pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. 

"Minggu depan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa," ungkapnya.

Baca juga: Santriwati di Lampung Tak Tahan Dipaksa Guru Ngaji Berbuat Dosa di Tempat Pengajian, Diam Sejak 2019

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, menyatakan, tuntutan 17 tahun penjara terhadap terdakwa berdasarkan fakta penyidikan.

"Mengenai tuntutan tersebut, sudah sesuai dengan fakta yang ada," ujar Muis. 

Sebelumnya diberitakan, aksi pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Grabagan, Tuban.

Aksi yang dilakukan pelaku ini terjadi pada 29 Oktober 2021 dan dilaporkan di Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku ditangkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved