Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Kejari Tuban Dipraperadilankan Kades Bunut di Tuban Seusai Jadi Tersangka, Kasi Intel: Siap Hadapi

Kasus korupsi yang menjerat Kades Bunut, Kecamatan Widang, Budi Utomo atau BU (41), sampai pada babak baru.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Kejaksaan Negeri Tuban tampak depan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kasus korupsi yang menjerat Kades Bunut, Kecamatan Widang, Budi Utomo atau BU (41), sampai pada babak baru. 

Kejaksaan Negeri Tuban atau Kejari Tuban digugat kepala desa atas penetapan tersangka dan penahanan yang dianggap cacat formil. 

"Kami gugat kejaksaan, sudah kita daftarkan gugatan praperadilan di pengadilan negeri Tuban," kata kuasa hukum Kades Bunut, Zuhana Safii Putra kepada wartawan, Kamis (4/5/2023). 

Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Slamet Fauzi, menyatakan dari penyelidikan ke penyidikan sampai penetapan tersangka pada 3 Mei dinilai cacat formil.

Baca juga: Pencabulan Santri Berakhir di Meja Hijau, Guru Ngaji Tuban Dituntut 17 Tahun Bui, Pelaku Buat Pledoi

Menurutnya banyak faktor yang harus dikoreksi atas penahanan BU pada 27 Mei lalu, apakah benar syarat-syarat penahanan yang sudah dilakukan. 

"Kami yakin atas praperadilan yang ditempuh, kita akan uji materi tersebut saat sidang. Harapannya hakim mengabulkan seluruh materi amar," bebernya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro, praperadilan itu merupakan hak tersangka melalui kuasa hukum. 

Pihaknya dalam upaya paksa penahanan sudah sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap) dan silahkan diuji pada persidangan di pengadilan. 

"Silahkan gugat praperadilan, itu hak mereka dan kita siap menghadapi," tegasnya.

Baca juga: Cabuli Dua Muridnya Puluhan Kali, Guru Ngaji di Tuban Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, saat dikonfirmasi terkait pendaftaran gugatan praperadilan yang dilakukan Kades Bunut terhadap Kejaksaan membenarkan. 

"Benar, berkas sudah diterima. Rencana sidang praperadilan Jumat 12 Mei," ucap Uzan menerangkan.

Diketahui, penetapan kades berdasarkan pengembangan kasus korupsi bendahara Desa Bunut, Nevi Ayu Indrasari (32), pada APBDes tahun anggaran 2016-2019.

Nevi dalam praktiknya melakukan pemotongan pajak proyek selama tiga tahun, adapun taksir kerugian sekitar Rp 180 juta.

Bendahara desa itupun divonis 2 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved